Hindari Kontak Fisik, Tiket KA di Padang Hanya Bisa Dipesan Online

Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan membeberkan sejumlah pembangunan perkeretaapian di 2024. Dua di antara di Sumbar.

Gerbang Stasiun Kereta Api, Simpang Haru, Kota Padang (Foto: Dok. Diskominfo Kota Padang)

Langgam.id – PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mengubah cara pemesanan tiket kereta api secara langsung menjadi online. Pembelian tiket di tempat hanya dapat dilakukan pada hari yang sama dengan pemesanan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan kereta.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana mengatakan mulai 1 Januari 2021, pemesanan tiket kereta api hanya bisa secara online melalui aplikasi KAI Access atau channel eksternal yang bekerja sama dengan PT KAI.

“Mulai Januari 2021, semua pemesan tiket kereta di wilayah Divre II hanya bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Stasiun hanya melayani pembelian tiket untuk keberangkatan hari itu (Go Show) dengan rentang waktu 3 jam sebelum keberangkatan,” katanya, Rabu (30/12/2020).

PT KAI menurutnya menerapkan kebijakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Disana disebutkan bahwa pada masa Pandemi covid-19, operator sarana transportasi diminta untuk menjual tiket secara daring atau online.

“Kebijakan ini juga merupakan rangkaian dari perubahan layanan loket di masa pandemi oleh KAI. Dengan transaksi secara online akan mengurangi kontak fisik dengan petugas sehingga membantu memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat bisa melihat jadwal dan tarif kereta api secara lengkap di aplikasi KAI Access. Bukan hanya perjalanan kereta di Divre II, namun semua perjalanan kereta di seluruh wilayah operasional kereta api bisa dilihat dan bahkan dipesan. Namun perlu diperhatikan berbagai persyaratan di masa pandemi ini terutama saat memesan perjalanan kereta api Jarak Jauh. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI