Langgam.id - Sebuah sepeda motor yang hilang dua tahun lalu, ditemukan Polsek Lembah Melintang, Pasaman Barat. Petugas kepolisian menangkap penjualnya.
Penjual berinisial TN ditangkap terkait perkara pertolongan jahat dengan cara menjualkan barang hasil curian berupa satu unit sepeda motor pada Senin (15/7/2019) pukul 13.00 WIB.
Warga Ampera, Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/125/VII
/2017/Sumbar/Res-Pasbar/Sek-LM. Laporan tertanggal 26 Juli 2017. Demikian dilansir Polsek Lembah Melintang melalui tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (16/7/2019).
Kejadian berawal ketika korban bernama Herman pulang dari kolam ikan Parit Kecamatan Koto Balingka. Sesampai di rumah, kendaraan diparkir di depan pintu rumahnya di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading. Hanya 5 menit, sepeda motor raib, tidak ada lagi di tempatnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat bukti permulaan yang cukup pelaku telah melakukan pertolangan jahat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan cara menjualkan barang hasil curian kepada orang lain milik korban.
Ketika dicek, sepeda motor merek Yamaha Jupiter, warna hitam No. Pol. BA 5105 D dengan nomor rangka MH35LM003K9290629 dan nomor mesin 5LM193002 itu cocok dengan milik korban yang hilang.
Dari keterangan pelaku TN, yang mencari sepeda motor tersebut adalah pelaku dengan inisial W yang masih dalam pencarian.
Atas perbuatan itu, pelaku dan barang bukti ditahan di kantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)