Langgam.id - Jajaran Polres Solok meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui bernama Dasril alias Bunga (24) warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Bunga diringkus bersama dua rekannya ketika hendak berpesta sabu di kediamannya, Sabtu (7/9/2019). Kedua rekannya yang berprofesi sebagai pekerja salon ini, masing-masing Hilqoib alias Koko (24) dan Suharli alias Wali (32).
Kapolres Solok AKBP Fery Irawan membenarkan penangkapan ini. Dari hasil penggerebekan, pihaknya menyita sebanyak tiga paket sabu kecil yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, juga ditemukan alat konsumsi sabu berupa kaca pirex serta bong.
“Empat unit handphone milik pelaku juga turut kami sita. Termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna hitam yang merupakan milik salah seorang pelaku," ujar Fery dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2019).
Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Konon, kediaman pelaku kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Berbekal informasi itu, anggota Polsek Gunung Talang langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengerebekan.
“Para pelaku didapati didalam kamar rumah tersebut. Pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka dan penangkapan disaksikan masyarakat setempat,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (*/Irwanda/RC)