Langgam.id - Kedapatan hendak mengkomsumsi sabu, tiga narapidana Lapas Klas II A Muaro Padang, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi Rabu (30/10/2019). Para narapidana bernama Yana Muliana (28), Rudi Richardo (29) dan Wadana Tanjung (27). Ketiga masih menjalani hukuman atas kasus narkoba.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas II A Muaro Padang, Bagus Dwi Siswandono mengatakan, tiga narapidana ini kedapatan hendak mengkonsumsi sabu saat petugas regu jaga melakukan kontrol para penghuni lapas. Saat itu, mereka berada di kamar bernomor 5B yang merupakan kamar milik Tamping atau narapidana yang dipekerjakan.
"Melihat ada sedikit yang mencurigai di kamar 5B, langsung (anggota) masuk ke dalam kamar. Pas di dalam kamar mendapati warga binaan yang akan mencoba barang haram itu. Petugas langsung membawa tiga warga binaan dan barang bukti,” ujar Bagus kepada wartawan di Lapas.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat sekitar satu gram beserta alat hisap dan handphone. Setelah terbukti, pihak Lapas Klas II A Padang berkoordinasi dengan Polsek Padang Barat untuk penangganan lebih lanjut terkait tiga narapidana itu.
"Modus pengiriman dari luar ke dalam. Bisa menggunakan jasa pengunjung dan keluarga datang dengan jumlah yang banyak. Mereka memanfaatkan ruang sempit yang luput dari pengawasan saat penggeladahan. Ada juga modus pelemparan melalui tembok," katanya.
Bagus mengungkapkan, percobaan penyelundupan narkoba ke dalam lapas telah terjadi sebanyak tiga kali dan pihaknya selalu berhasil menggagalkan. Sedangkan terkait sabu yang didapat tiga narapidana ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
"Informasi lanjut barang didapat dari satu orang, atas nama Yana. Duanya numpang makai saja mungkin karena modusnya satu membeli yang lain numpang. Kami berusaha narkoba bersih dari lapas. (Sabu milik tiga narapidana) Informasi tadi melalui kunjungan, tapi pastinya kita tunggu informasi dari pihak kepolisian," tuturnya. (Irwanda/RC)