Hendak ke Kampus, Seorang Mahasiswa di Padang Meninggal Tertabrak Kereta Api

Hendak ke Kampus, Seorang Mahasiswa di Padang Meninggal Tertabrak Kereta Api

Tim SAR mengevakuasi jasad korban kecelakaan kereta api. (Foto: Kantor SAR Padang)

Langgam.id – Seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meninggal dunia usai tertabrak kereta api saat hendak pergi ke kampus.

Kejadian nahas tersebut terjadi di simpang Anak Air, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu, (25/10/2023).

Komandan Regu, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Padang, Indrinalizen mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 06.45 WIB.

“Korban meninggal dunia, bernama Fathir (18 tahun). Alamat korban di Perumahan Permata Emas Singgalang Motor,” katanya dalam keterangannya, Rabu, (25/10/2023).

Lanjutnya, pada saat dievakuasi korban dalam keadaan meninggal dunia, yang kemudian di bawa ke RSUP M.Djamil Padang.

“Korban ini tertabrak kereta api saat hendak pergi ke kampus. Sekarang jenazah korban sudah dibawa ke rumah sakit M.Djamil Padang,” katanya. (LSM/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pemprov Sumbar Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter Sehari
Pemprov Sumbar Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter Sehari
Gubernur Sumbar Instruksikan Seluruh Daerah Bentuk Satgas Pengawasan BBM Subsidi
Gubernur Sumbar Instruksikan Seluruh Daerah Bentuk Satgas Pengawasan BBM Subsidi
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP Dr M Djamil Dapat Dana Pengembangan Rp1 Triliun, Ini yang Bakal Dibangun
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Tetapkan Rp18,6 M Simpanan Layak Bayar
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Tetapkan Rp18,6 M Simpanan Layak Bayar
Rencana Pengembangan RSUP Dr M Djamil, Wako Padang Nyatakan Dukungan
Rencana Pengembangan RSUP Dr M Djamil, Wako Padang Nyatakan Dukungan
Pencarian Korban Tertimbun Longsor Galian Tanah di Agam Dilanjutkan Pagi Ini
Implementasi Permendagri 18/2025, Daerah Kini Diwajibkan Bentuk Organisasi BPBD