Harimau Terjerat di Riau, BKSDA Sumbar Imbau Warga Jangan Lakukan Hal Sama

Langgam.id-Harimau Sumatra

Harimau Sumatra. [foto: canva.com]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan nyawa satwa yang dilindungi.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, sebelumnya dilaporkan penemuan seekor harimau sumatra (panthera tigris) terperangkap jerat seling di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Minggu pagi  (17/10/21).

“Kejadiannya di Riau, kita dari BKSDA Sumbar mengimbau agar masyarakat jangan memasang jerat. Bagi yang memasang jerat maka akan ada ancaman hukuman,” katanya, Senin (18/10/2021).

Ia mengharapkan agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Sebab hal ini membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi.

Kemudian terangnya dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ardi menambahkan, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun. Serta denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.

Selain itu terang Ardi, untuk Sumbar sendiri pihaknya terus melakukan pengawasan. Yaitu dengan berpatroli bersama masyarakat di hutan konservasi sesuai kewenangan BKSDA.

Baca juga: Terjerat Seling, Seekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Bengkalis

Selama tahun 2021 ungkapnya, BKSDA Sumbar belum menemukan kasus pemasangan jerat oleh masyarakat. Kasus yang ditemukan itu soal penjualan tulang dan bagian tubuh satwa  pada Agustus lalu di Pasaman Barat.

“Kalau di Sumbar rata-rata jerat dipasang di luar kawasan konservasi. Tetapi kalau yang terkena hewan yang dilindungi maka pelakunya tetap dihukum. Untuk jerat tahun ini belum ditemukan kasus,” katanya.

Dia mengatakan, kalau di luar hutan konservasi maka wewenang pihak lain. Seperti hutan lindung dan hutan konservasi maka yang berwenang Dinas Kehutanan bersama polisi hutannya.

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi melawat ke luar negeri dalam agenda kunjungan kerja ke Jepang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Kunker Luar Negeri ke Jepang
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Massa Demo Gubernur Masih Bertahan hingga Malam Ini, Jalan Sudirman Ditutup Sementara
Massa Demo Gubernur Masih Bertahan hingga Malam Ini, Jalan Sudirman Ditutup Sementara
Demo Gubernur Sumbar: Mahasiswa Soroti Tambang Emas Ilegal dan Anggaran Perbaikan Rumah Dinas Pejabat
Demo Gubernur Sumbar: Mahasiswa Soroti Tambang Emas Ilegal dan Anggaran Perbaikan Rumah Dinas Pejabat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Pemprov Anggarkan Rp399 Juta Beli Sofa Rumah Dinas, Setara 6 Unit Huntap Korban Banjir
BEMSI Sumbar Soroti Anggaran Renovasi Rumah Dinas Mahyeldi-Vasko
BEMSI Sumbar Soroti Anggaran Renovasi Rumah Dinas Mahyeldi-Vasko