Harimau Terjerat di Riau, BKSDA Sumbar Imbau Warga Jangan Lakukan Hal Sama

Langgam.id-Harimau Sumatra

Harimau Sumatra. [foto: canva.com]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan nyawa satwa yang dilindungi.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, sebelumnya dilaporkan penemuan seekor harimau sumatra (panthera tigris) terperangkap jerat seling di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Minggu pagi  (17/10/21).

“Kejadiannya di Riau, kita dari BKSDA Sumbar mengimbau agar masyarakat jangan memasang jerat. Bagi yang memasang jerat maka akan ada ancaman hukuman,” katanya, Senin (18/10/2021).

Ia mengharapkan agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Sebab hal ini membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi.

Kemudian terangnya dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ardi menambahkan, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun. Serta denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.

Selain itu terang Ardi, untuk Sumbar sendiri pihaknya terus melakukan pengawasan. Yaitu dengan berpatroli bersama masyarakat di hutan konservasi sesuai kewenangan BKSDA.

Baca juga: Terjerat Seling, Seekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Bengkalis

Selama tahun 2021 ungkapnya, BKSDA Sumbar belum menemukan kasus pemasangan jerat oleh masyarakat. Kasus yang ditemukan itu soal penjualan tulang dan bagian tubuh satwa  pada Agustus lalu di Pasaman Barat.

“Kalau di Sumbar rata-rata jerat dipasang di luar kawasan konservasi. Tetapi kalau yang terkena hewan yang dilindungi maka pelakunya tetap dihukum. Untuk jerat tahun ini belum ditemukan kasus,” katanya.

Dia mengatakan, kalau di luar hutan konservasi maka wewenang pihak lain. Seperti hutan lindung dan hutan konservasi maka yang berwenang Dinas Kehutanan bersama polisi hutannya.

Baca Juga

Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
Partai Demokrat Dharmasraya Gelar Gerakan Indonesia Asri Langit Biru di Mushalla Baiturrahman Koto Baru
Partai Demokrat Dharmasraya Gelar Gerakan Indonesia Asri Langit Biru di Mushalla Baiturrahman Koto Baru
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy
Kapolda Sumbar Janji Tindak Tegas Anggota Polisi yang Bekingi Tambang Emas Ilegal
Buruh pengupas bawang di Pasar Raya Padang, Minggu (16/8/2026). Foto : Fajar
Respon Buruh Pengupas Bawang Pasar Raya Soal Prabowo Sebut Upah Rp700 Ribu
Kebakaran di Komplek Perumahan Parak Kopi, Damkar Kerahkan 4 Armada dengan 58 Personil 
Kebakaran di Komplek Perumahan Parak Kopi, Damkar Kerahkan 4 Armada dengan 58 Personil