Langgam.id - Hari pertama Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Padang masih belum berjalan maksimal. Salah satunya terkait penerapan aturan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi perkantoran sektor non-esensial di Padang.
Hal ini ditemukan dari hasil pemantauan unsur Forkopimda Kota Padang. Pemantauan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Padang, Hendri Septa, Kamis (8/7/2021).
"Hari pertama WFH masih belum terlaksana dengan baik. Makanya kami senantiasa sosialisasikan," kata Hendri saat diwawancarai usai pemantauan hari pertama pengetatan PPKM skala mikro di Padang.
Baca juga: PPKM Mikro, Seluruh Objek Wisata di Padang Tutup Mulai 8 Juli
Menurut Hendri sosialisasi ini perlu dilakukan secara massif. Forkopimda akan gencar melakukan pemantauan di lapangan agar penerapan WFH berjalan maksimal selama PPKM mikro di Padang.
"Makanya kami turun ke lapangan, tak bisa hanya surat edaran. Kami lihat di perkantoran, memang kami meminta (menerapkan)," jelasnya.
Surat edaran bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021 menuliskan bahwa saat massa pengetatan PPKM skala mikro tempat kerja atau perkantoran menerapkan WFH 75 persen bagi karyawan. Sedangkan 25 persen lagi boleh kerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.
"Ini diatur saja. Jadi kalau mereka punya karyawan misalnya 50 orang, ya sekitar 75 persen kerja di rumah, sisanya di kantor. Itu upaya mengurangi penyebaran covid-19," ujarnya.
Seperti diketahui, pengetatan PPKM skala mikro di Kota Padang ini berlaku hingga 20 Juli 2021. Hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021. (Irwanda/ABW)