Langgam.id - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) berkomitmen melakukan upaya perubahan di momentum Hari Bakti Permasyarakatan ke-57. Peningkatan itu di antaranya kualitas penyelenggaraan, tugas dan fungsi kemasyarakatan.
Termasuk, meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan. Begitupun kualitas keamanan atas pelaksanaan tugas dan fungsi permasyarakatan tersebut.
"Tentunya permasyarakatan melalui arahan, dorongan, penguatan dari pimpinan Kemenkumham walaupun direktorat jenderal permasyarakatan berkomitmen senantiasa melakukan upaya-upaya perubahan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Selasa (27/4/2021).
Andika mengakui permalasahan di permasyarakatan tidak terlepas dari suatu perjalanan sistem. Namun hingga hari ini, seluruh jajaran permasyarakatan, khususnya di Sumbar terus mengantisipasi permalasahan tersebut.
"Melalui koordinasi kepala divisi permasyarakatan melakukan upaya-upaya terbaik untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul," tegasnya.
"Khususnya, gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di rutan maupun di lapas di Sumbar. Dan terkhusus, adanya niat-niat atau prilaku kejahatan narkoba yang hingga hari ini masih terus para penjahat itu berupaya untuk melibatkan pihak yang ada di lapas dan rutan," sambung Andika.
Ia mengungkapkan sejak awal tahun 2021, komitmen jajaran permasyarakatan telah konsisten dengan antisipasi segala gangguan. Buktinya, upaya penyeludupan narkoba ke dalam rutan dan lapas digagalkan.
"Terkahir, di Rutan Anak Air Padang, bahwa bukti mereka (pelaku) sudah tidak bisa menembus (ke dalam) sehingga barang bukti diletakkan begitu saja di halaman," ujarnya.
Tak hanya itu, Andika menegaskan, pihaknya akan memproses pegawainya yang terlibat atau ikut dalam peredaran narkoba. Seperti dilakukan Polisi Khusus Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi berinisial HS (30).
Ia menyebutkan ancaman pemecatan pun siap dilakukan bagi pegawai yang melanggar. Hal ini sesuai dengan ketegasan dari Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.
"Bisa dipastikan, Bapak Menkumham sudah menyatakan. Bagi pegawai yang terlibat dengan sengaja dan niat melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran narkoba, dipecat," tuturnya. (Irwanda/ABW)