Hak Jawab Rektor Unand: Pengaduan Zuldesni Soal Perumdos Bertentangan dengan Fakta

rektor unand dilaporkan

Kampus Universitas Andalas. [dok.Unand]

Langgam.id - Pihak Rektorat Universitas Andalas (Unand) membantah tudingan penggusuran perumahan dosen (Perumdos) dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldesni. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,” kata Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Polemik Pembongkaran Perumdos, Rektor Unand Yuliandri Dilaporkan ke Polisi

Pihak rektorat juga mengatakan proses pengosongan tidak dilakukan di tengah sengketa di PTUN Padang. Gugatan itu, menurut Wirsma, sudah dicabut olah kuasa hukum penggugat.

Berikut hak jawab Rektorat Unand terkait berita berjudul “Polemik Pembongkaran Perumdos, Rektor Unand Yuliandri Dilaporkan ke Polisi”:

Merespon pemberitaan langgam.id, Minggu (1/8/2021) Pukul 19:01 WIB berjudul “Polemik Pembongkaran Perumdos, Rektor Unand Yuliandri Dilaporkan ke Polisi”. Kemasan berita tersebut sangat terasa tendensius dan tidak mengakar pada persoalan yang sesungguhnya. Media sebagai kontrol sebagai sosial sejatinya melakukan cover both side (keseimbangan) agar publik teredukasi dan tercerdaskan dengan pemberitaan yang informatif berbasis pada kaidah jurnalistik, jelas Wakil Rektor II UNAND Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk melalui Humas UNAND, Senin (2/8/) di ruangan kerjanya.

Baca Juga: Penghuni Perumdos Bantah Hak Jawab Rektor Unand, WR 2: Sosialisasi Sudah

WR II UNAND, lebih lanjut menjelaskan, sangat keberatan dengan pemberitaan langgam.id tersebut berdasarkan dari hasil pengaduan seorang Zuldesni Dosen Jurusan Sosiologi FISIP UNAND. Materi laporan yang disampaikan tersebut sangat bertentangan dengan fakta sesungguhnya terjadi. Terkait perkara di PTUN Padang yang dimasukkan dalam berita tersebut adalah tidak benar karena sesungguhnya sudah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada 21 Juli 2021, dimana hal ini dapat dilihat disitus laman PTUN Padang. Wakil Rektor II sangat menyayangkan bahwa media Langgam.id, tidak melakukan cross check berita tersebut kepada pihak UNAND sebagaimana layaknya pemberitaan pers yang benar dan bertanggung jawab.

Realitasnya adalah dalam usaha untuk peningkatan jumlah dan mutu rumah tinggal ASN maka UNAND perlu melakukan revitalisasi perumahan ASN (yang saat ini dihuni oleh Dosen UNAND) untuk ditingkatkan menjadi Rumah Susun (RUSUN ASN) yang lebih representatif.  Karena itu Rektor UNAND telah mengusulkan pembangunan RUSUN ASN kepada Kementerian PUPR pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 telah mendapatkan realisasinya. Karena itu melalui Keputusan Rektor UNAND No. 1336 Th 2021 tentang Pencabutan Penunjukkan Penghuni Rumah Negara di UNAND Limau Manis karena lokasi pembangunan RUSUN ASN tersebut berada pada lokasi perumahan dosen saat ini,  dan kemudian ditindaklanjuti Surat WR II Unand No. B/44 tanggal 20 April 2021 hal Pemberitahuan Pengembalian Rumah Negara di Komplek UNAND Limau Manis paling lambat 31 Mei 2021.

Dengan adanya beberapa pertimbangan maka Rektor UNAND memberikan dispensisasi melalui perbaikan Keputusan Rektor UNAND No 1336 Th 2021 pada poin ketiga Terhadap Penghuni Rumah Negara saat ini yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapatkan rumah hunian hingga 31 Mei 2021 akan diberikan dispensasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2021. Apabila jangka waktu dispensasi berakhir dan masih ada penghuni yang belum mendapatkan rumah hunian, akan diberikan fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Universitas Andalas.

“Jauh hari pihak UNAND sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldenis. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya” tegas WR II.

Sisi lain, diakui Wirsma Arif Harahap, Rektor UNAND beserta jajaran terkait selalu membuka diri dan kesempatan berdialog untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan serta semua para penghuni di Perumdos tersebut. Sudah 2 (dua) kali panggilan resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan namun yang bersangkutan tidak menghadirinya. Demikian juga Staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil.

 

Tag:

Baca Juga

Anugerah Diktisaintek 2024, UNAND Raih 4 Penghargaan
Anugerah Diktisaintek 2024, UNAND Raih 4 Penghargaan
Bersama DJKI, UNAND Serahkan 28 Sertifikat Paten kepada Inventor
Bersama DJKI, UNAND Serahkan 28 Sertifikat Paten kepada Inventor
Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal: Dosen Pascasarjana UNAND Berdayakan Masyarakat di Pantai Tiku Agam
Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal: Dosen Pascasarjana UNAND Berdayakan Masyarakat di Pantai Tiku Agam
Sampai Akhir Tahun 2024, UNAND Bakal Punya 200 Lebih Profesor
Sampai Akhir Tahun 2024, UNAND Bakal Punya 200 Lebih Profesor
UNAND Kukuhkan 4 Guru Besar dari Pertanian dan FMIPA
UNAND Kukuhkan 4 Guru Besar dari Pertanian dan FMIPA
Gubernur Mahyeldi Dorong Alumni Faperta UNAND Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional
Gubernur Mahyeldi Dorong Alumni Faperta UNAND Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional