Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan menghadapi penyelesaian gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Rakor dilaksanakan di Hotel Pangeran Padang selama 2 hari (11-12/1/2021). Sebanyak 11 KPU kabupaten kota di Sumbar diikutkan dalam rakor ini.
"Rakor diikuti oleh 5 KPU kabupaten kota yang digugat, dan 6 daerah yang menjadi lokus gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Selasa (12/1/2021).
5 KPU kabupaten kota yang digugat tersebut adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Sijunjung, Limapuluh Kota, dan Kabupaten Solok. Sedangkan 6 daerah yang menjadi lokus gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabutapen Solok Selatan, dan Kota Solok.
"Jadi semuanya ada 11 kabupaten kota kita undang rakor, totalnya ada 7 gugatan, 5 di tingkat kabupaten dan 2 paslon di tingkat pilgub," terang Yanuk.
Dalam rakor ini, pihaknya fokus membahas pokok permohonan gugatan yang masuk ke MK RI. Dibahas juga bagaimana cara menjawabnya nanti dan apa saja alat bukti perlu disediakan yang akan diajukan nanti.
"Semua KPU kabupaten kota yang ikut rakor kita minta mereka menyusun kronologis terkait apa yang dimohonkan dalam permohonan di MK," jelasnya.
Menurutnya, pada 18 Januari mendatang akan diketahui apakah gugatan di MK itu masuk ke Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI. Sehingga diketahui nanti apakah perkara berlanjut atau tidak, jika berlanjut maka KPU Sumbar sudah nantinya.
"Kalau teregister, maka dengan segala kesiapan yang telah dilakukan dan penyusunan kronologis serta alat bukti kita siap menghadapi sidang di MK. Kalau tidak lanjut, gugatan akan jadi pelajaran dan dokumentasi KPU Sumbar" katanya.
Yanuk menjelaskan, saat ini pihaknya belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang di MK. Penunjukan kuasa hukum masih menunggu ketetapan BRPK di MK.(Rahmadi/Ela)