Guspardi Gaus: Pentingnya Penguatan Kearifan Lokal dalam 9 RUU Kabupaten/Kota di Sumbar

Anggota DPR RI Guspardi Gaus

Anggota DPR RI Guspardi Gaus

Infolanggam- Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus menyetujui pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi 9 Rancangan Undang Undang (RUU) kabupaten dan kota di Sumatra Barat. Pembentukan UU kabupaten dan kota itu untuk penguatan kearifan lokal.

Adapun 9 RUU kabupaten/kota itu meliputi Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Sijunjung, Tanah Datar dan Kabupaten Solok.

"Urgensi yang mendasari dibentuknya alas hukum atas 9 kabupaten/kota ini lantaran alas hukum yang digunakan adalah UU RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan. Sehingga diperlukan undang-undang atau alas hukum baru untuk kabupaten/kota tersebut,” kata Guspardi, Rabu (6/12/23).

Legislator asal Sumatera Barat 2 ini mengatakan, pembentukan undang-undang kabupaten/kota agar dapat memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang. Seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

Kata Guspardi, keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga termasuk kearifan lokal di dalamnya. Untuk pengembangan sumber daya manusia sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki.

"Lantaran nilai yang terkandung dalam kearifan lokal sudah hidup dan tinggal bersama dengan masyarakat," ujar Politisi PAN yang akan kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumbar 2 nomor urut 2 itu.

Menurutnya, penguatan karakteristik potensi budaya dan kearifan lokal pada setiap daerah kabupaten/kota ini juga merupakan upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

"Oleh karena itu, dengan keberagaman budaya dan kearifan lokal ini kerja sama antara pemda, akan terjadi pertukaran potensi sumber daya yang pada gilirannya dapat melakukan sinergi untuk saling menguatkan antar kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar anggota komisi II DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah mendengar pandangan 9 fraksi dan menyatakan menyetujui pembahasan 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar untuk diteruskan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Dorong Efektivitas Layanan Imigrasi, Komisi XIII Reses ke Labuan Bajo
Dorong Efektivitas Layanan Imigrasi, Komisi XIII Reses ke Labuan Bajo
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini