Infolanggam- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di tempat pendidikan seperti kampus dan sekolah.
Politisi PAN ini megatakan, keputusan tersebut harus dimaknai sebagai bagian dari pendidikan politik, dalam upaya lebih mengetahui visi misi partai politik maupun calon presiden.
"Para petinggi partai atau kader-kadernya maupun pasangan capres bisa menjadikan kampanye di lembaga pendidikan sebagai media edukasi sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misinya," kata Guspardi, Minggu (27 /8/23).
Legislator asal Sumatera Barat ini menilai, lembaga pendidikan sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Edukasi politik harus dilakukan secara berkesinambungan termasuk dilingkungan kampus.
Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran dari generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi.
Namun begitu perlu diingat, kata dia, kampanye di lingkungan pendidikan tidak boleh ada atribut partai partai politik, atau baliho dan lainnya dari pasangan capres dan cawapres termasuk peserta kampanye yang hadir.
"Tentu tidak sama dengan kampanye di luar atau tempat lainnya. Jadi, ini sifatnya memberikan ruang diskusi, debat, dialog dan lain sebagainya di lembaga pendiidkan," ujarnya.
Ia mengatakan pelaksanaan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan harus bersih dari intervensi. Terutama dari pihak lembaga pendidikan maupun pemerintah.
Kata Guspardi, tidak boleh diskriminatif dan harus diberikan ruang yang sama kepada semua parpol dan pasangan capres dan cawapres.
"Peserta pemilu tidak boleh sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena ada syarat, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab," kata Guspardi.
Ia mengatakan, dengan adanya putusan MK ini, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan melakukan revisi PKPU untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan.
Misalnyal, kata dia, hanya diperbolehkan di jenjang pendidikan tertentu yang peserta didiknya sudah memiliki hak pilih dan mengatur waktu pelaksanaan kampanye agar tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan lain sebagainya.
“Jadi perlu di atur mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk menindaklanjuti aturan kampanye di lingkungan Pendidikan sebagaimana diputuskan oleh MK. Dan kita akan segera membahasnya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).