Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M

Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m

Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m

LANGGAM.ID– Gunung Marapi kembali menunjukkan aktivitas vulkanik. Erupsi terjadi pada Selasa pagi 12 Agustus 2025, pukul 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu teramati ± 1.600 m di atas puncak atau kurang lebih 4.491 m di atas permukaan laut.

Pantauan Pos Pengamatan Gunungapi Marapi melaporkan kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30.4 mm dan durasi sementara ini ± 34 detik.

Sebelumnya, pada07:10 WIB Gunung Marapi juga erupsi, namun tinggi kolom abu tidak teramati. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 19.6 mm dan durasi ± 34 detik.

PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) menetapkan status Gunung Marapi tetap pada Level II (Waspada). Dalam keterangannya, masyarakat dan wisatawan diimbau tidak mendekati area dalam radius 3 km dari pusat aktivitas, yakni Kawah Verbeek.

“Masyarakat di sekitar Marapi kami minta untuk tetap waspada. Radius 3 kilometer dari kawah sebaiknya steril dari aktivitas manusia,” kata petugas dari Pos Pengamatan Gunungapi Marapi di Bukittinggi, dalam rilis resmi yang diterbitkan oleh PVMBG.

Peringatan juga disampaikan kepada warga yang tinggal di bantaran sungai yang berhulu dari puncak Marapi, terutama menjelang musim hujan. Potensi bahaya lahar dan banjir lahar dingin bisa meningkat sewaktu-waktu.

Di sisi lain, PVMBG juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks seputar aktivitas gunungapi. (fx)

Baca Juga

Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah