Langgam.id - Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar Satpol PP Padang pada Kamis (17/10/2024).
Pembongkaran sejumlah lapak PKL ini dilakukan karena memakai fasilitas umum (fasum) untuk berjualan yaitu trotoar dan badan jalan.
Dalam penertiban tersebut, pertugas mengamankan beberapa barang milik PKL untuk dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti. Seperti kursi, meja, terpal, besi tenda dan tabung gas.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, bahwa pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan terkait PKL yang beraktifitas di sana.
"Terkait penertiban dan pembongkaran terhadap lapak PKL yang memakai fasum di kawasan tersebut, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan," ujar Chandra dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa para pedagang di kawasan tersebut ditertibkan lantaran telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka kita tertibkan lantaran berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada. Selain itu juga mengambil hak pejalan kaki maupun hak pengendara yang melintas di kawasan tersebut," ucap Chandra.
Ia mengatakan bahwa Satpol PP Padang akan memberikan tindakan tegas terhadap PKL yang melanggar tersebut.
"Terhadap PKL yang kita tertibkan hari ini, melalui tim mediasi Satpol PP Padang memberikan surat panggilan terhadap PKL tersebut, diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang," terangnya.
Chandra menyebutkan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, besinergi dalam melakukan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah.
"Kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap di kawasan Kota Padang, hal ini dilakukan agar Kota Padang mejadi kota yang rapi, indah dan tertata," ucapnya. (*/yki)