Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ilustrasi Pilkada Sumbar (Langgam.id/Affan)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Gugatan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terkait putusan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Solok 2020. Putusan dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta dan disiarkan secara online lewat youtube resmi, Senin (22/3/2021).

Menindaklanjuti putusan itu, Ketua KPU Solok Gadis mengatakan pihaknya akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai aturan, penetapan dapat dilakukan paling lambat 5 hari setelah menerima salinan putusan MK.

“Pasca sidang, KPU Solok selanjutnya menetapkan calon terpilih, dalam ketentuan paling lambat 5 hari, itu yang harus dilakukan,” katanya.

Baca juga: Final, MK Tolak Permohonan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok

Dijelaskannya, akibat ditolaknya gugatan oleh hakim, maka putusan KPU Solok soal peraih suara terbanyak yang telah ditetapkan tetap berlaku. Saat ini jadwal rapat pleno belum ditentukan.

“Ini kan baru selesai pembacaan putusan, ini kita mau rapat dulu, nanti kita putuskan rapatnya kapan dan dilaksanakan dimana,” katanya.

Nantinya setelah ditetapkan oleh KPU Solok pemenang Pilkada, maka SK segera diberikan kepada DPRD Solok. Selanjutnya diberikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumbar, untuk kemudian mendapatkan putusan pelantikan bagi bupati dan wakil bupati terpilih.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari rekapitulasi suara tingkat kabupaten Solok yang dilaksanakan KPU selama 2 hari dari 16-17 Desember 2020 di Arosuka, pasangan nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu memperoleh suara terbanyak yaitu 59.625.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Nofi Candra – Yulfadri Nurdin yang mengajukan gugatan ke MK meraup 58.811 suara. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Aktivitas Gempa di Gunung Talang Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Suami Hadiri Pemakaman Istri, Keluarga Ungkap Penyebab Gilang Kritis saat Glamping di Alahan Panjang
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas konektivitas digital dan meningkatkan
Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar
Ilustrasi Karhutla
Karhutla di Kabupaten Solok Meningkat, Damkar Kekurangan Armada Pemadaman