Gugat KPU Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumangguang Menang di PTTUN Medan

Gugat KPU Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumangguang Menang di PTTUN Medan

Iriadu Dt Tumangguang. (Instagram @ir.iriadi)

Langgam.id - Gugatan Iriadi Dt Tumanggung dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Iriadi kini menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terkait putusan itu.

Iriadi dinyatakan memenangkan gugatan lewat putusan nomor: 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020. Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Solok sebagai tergugat.

Diketahui Iriadi Dt Tumanggung merupakan bakal calon bupati Solok dengan menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon wakilakil bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon bupati.

Iriadi Dt Tumanggung mengatakan, dirinya telah mengikuti persidangan di PTTUN Medan yang digelar selama 5 hari, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riyanto dan Hakim Anggota Budhi Nasrul dan Kamer Togatorop.

"Dalam putusan sebanyak 89 halaman tersebut, PTTUN Medan mengabulkan gugatan saya selaku penggugat seluruhnya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat," katanya di Padang, Rabu (4/11/2020).

Keputusan pembatalan yaitu dalam surat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020,.

Kemudian mewajibkan, tergugat mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

PTTUN mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 menjadi 4 pasangan calon termasuk Ir. H. Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.

"Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp446.000," ujarnya.

Iriadi menambahkan, pihaknya menunggu sikap KPU Kabupaten Solok atas putusan PTTUN Medan ini. Apakah KPU Kabupaten Solok menerima putusan PTTUN Medan, atau kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jika kasasi, saya meminta untuk pembatalan Pilkada se Sumbar termasuk Pemilihan Gubernur. Harapan saya diakomodir dan masuk paslon nomor urut 4," katanya.

Dirinya mengaku tidak lagi memikirkan pencalonan, tapi ingin membuktikan penyelenggara kita masih cara lama atau bermain.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Solok Aermadepa mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari PTTUN Medan tersebut.

"Saat ini KPU Kabupaten Solok sedang konsultasi dengan KPU Republik Indonesia," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
dkpp bukittinggi
Diadukan Iriadi Dt Tumangguang, DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Hari Ini
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
gerindra tanah datar | kapolri pilkada | Calon Kepala Daerah Independen Sumbar | pilgub sumbar
Resmi Ditetapkan Jadi Cabup Solok, Iriadi Kantongi Nomor Urut 4