Gugat ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Mahyeldi-Audy Didiskualifikasi

nasrul abit-indra catri, diskualifikasi

Nasrul Abit-Indra Catri daftar ke KPU Sumbar. (foto: Rahmadi)

Langgam.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam permohonan itu, mereka meminta pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy didiskualifikasi.

"Mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 04 H. Mayeldi, SP dan Ir Audy Joinaldy, S.Pt, M.M, IPM, ASEAN.Eng karena melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2017," demikian tertulis dalam poin permohonan yang didaftarkan ke MK, Rabu (23/12/2020).

Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia menjelaskan sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan ke MK. Pertama terkait adanya pelanggaran saat pemungutan suara 9 Desember 2020 yang terjadi di beberapa kabupaten kota seperti di Sawahlunto, Padang, dan Pariaman.

"Misalnya tidak dilaksanakan pemungutan suara di RS Pariaman, ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali, ada yang mencoblos bukan dengan alat coblos tapi dengan pena," katanya.

Baca juga: Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

Kemudian pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumbar ada 4 kabupaten kota yang tidak membawa hasil rekap suara di dalam kotak suara. Daerah tersebut yaitu Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Mereka dianggap melanggar PKPU nomor 19 Tahun 2020.

Selain itu, hal lain yang dilaporkan yaitu terkait pelaporan dana kampanye paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy. Paslon itu disebut menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dan tidak melaporkan dalam laporan dana kampanye.

"Termasuk untuk dana kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, iklan media cetak dan elektronik jumlahnya nol di laporan dana kampanye nya," katanya.

Jadi ada tiga item yang diadukan yaitu pelanggaran saat pemungutan suara, saat rekapitulasi suara, dan laporan dana kampanye paslon nomor urut 4. Semua bukti-bukti sudah disiapkan untuk mendukung gugatan itu.

Pihaknya menargetkan, agar MK menetapkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar itu cacat hukum. Alasannya karena tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Baik PKPU nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutam suara, maupun PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi suara.

"Kemudian karena ada pelanggaran pelaporan dana kampanye, kita ingin diskualifikasi, suaranya dianulir menjadi nol," katanya.

Pihaknya berharap MK dapat melihat masalah secara substantif, bukan hanya formalitas saja. Sebab pelanggaran terhadap hak warga negara menurutnya tidak bisa dibiarkan.

Diketahui, pengajuan gugatan NA-IC tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada hari ini Rabu (23/12/2020) pukul 13:15 WIB. Keterangan tersebut dijelaskan dalam surat132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah