Gudang Barang Bekas Terbakar di Padang, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta

Gudang Barang Bekas Terbakar di Padang, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta

Gudang barang bekas yang terbakar di Padang. (Foto: Lisa/Langgam)

Langgam.id – Satu unit gudang pengepul barang bekas di Kota Padang, Sumatera Barat ludes terbakar. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp60 juta.

Kebakaran itu terjadi di Jalan Padang Pasir 9 Nomor 3, RT 02/RW 05, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Pantaun langgam.id, api sudah berhasil dipadamkan.

Pemilik gudang, Edwar mengatakan, penyebabanya kebakaran saat ini masih belum bisa dipastikan. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Penyebab kebakaran belum bisa dipstikan, hanya saja setelah melihat gudang saat ini kerugian dari bangunan dan isi yang terbakar lebih kurang lebih 60 juta,” tuturnya ditemui di lokasi, Senin, (16/10/2023).

Edwar mengatakan, pada saat kejadian dirnya tidak berada di lokasi dan sampai dilokasi api sudah berhasil dipadamkan Damkar Padang.

“Gudang ini tidak ditingali, saya tinggal di Lubuk Buaya. Setelah mendapatkan infromasi saya langsung ke sini dan api sudah berhasil di Padamkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, gudang yang diabangunnya sejak 2007 isinya mulai dari kardus, plastik-plastik, botol minuman hingga seng bekas. “Semua isinya barang bekas. Setelah kita lihat yang bisa diselamatkan hanya 10 persen saja. Hampir semuanya ludes terbakar,” katanya.

“Musibah itu datang sakijok mato, untuk saat ini yang bisa kita selamatkan hanya seng-seng saja,” imbuhnya. (LSM/Fs)

Tag:

Baca Juga

Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas
Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dharmasraya Jasman Dt Bandaro Bendang membuka kegiatan Pelatihan Tailor Made Training (TMT)
32 Warga Dharmasraya Ikuti Pelatihan Menghias Busana dan Pengelasan Fabrikasi
BMKG mencatat terjadi 24 kejadian gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya pada periode 31 Oktober hingga 6 November 2025.
Sepekan Terakhir, Sumbar 24 Kali Diguncang Gempa
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh
KONI Sumbar Komit Kawal Pencairan Bonus Atlet dan Persiapan Porprov 2026
KONI Sumbar Komit Kawal Pencairan Bonus Atlet dan Persiapan Porprov 2026