• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Gubernur Wajibkan Pengelola Restoran Tes Swab, Pemko Padang Bentuk Tim Pengawas

Rahmadi
21/10/2020 | 15:15 WIB
A A
Sembuh Covid-19

Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Fernando Zhiminaicela/pixabay.com)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mewajibkan pengelola dan karyawan cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya untuk mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR. Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti instruksi tersebut.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Gubenur Sumbar Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang tertanggal 20 Oktober 2020.

Baca Juga

Warna-Warni Baru di Padang, Tugu Apeksi Hampir Selesai

Warga Kota Padang Keluhkan Langkanya Pertalite

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat dengan SKPD terkait menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumbar. Dalam rapat dibicarakan juga soal tes swab seperti apakah mereka tes swab di tempat atau dikumpulkan di satu tempat.

“Kita membahas persiapan teknisnya, kami dari pariwisata siap menginfomasikan kepada pengusaha, rumah makan, restoran dan kafe tentang instruksi gubernur itu,” kata Arfian di Padang, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Tak Tes Swab dan Patuhi Protokol Kesehatan, Gubernur Sumbar Ancam Tutup Cafe hingga Rumah Makan

Pihaknya membentuk tim yang akan bertugas mulai besok menjelaskan instruksi gubernur agar melakukan tes swab bagi pengelola termasuk karyawannya. Mereka juga dipastikan apakah sudah melakukan tes swab.

Menurutnya, instruksi gubernur diberikan hanya untuk Kota Padang saja sebab hanya Padang yang mendekati masuk ke zona hitam penyebaran covid-19. Kasus covid-19 di Padang merupakan yang tertinggi di Sumbar.

“Padang juga ibukota provinsi, jadi perlu kita antisipasi segera, sudah mendekati zona hitam,” katanya.

Bagi mereka yang tidak mengikuti instruksi gubernur dapat dikenai sanksi seperti izin usahanya dicabut. Pelaksanan nantinya juga mengikutkan pihak terkait seperti dari kepolisian.

Menurutnya di Padang saat ini ada ribuan tempat usaha. Sebagian mereka memang sudah ada yang melaksanakan tes swab. Tes swab dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Padang.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan instruksi Gubernur untuk Kota Padang bertujuan memberikan kenyaman kepada masyarakat seperti mereka yang datang berwisata.

“Instruksi ini  memberikan kenyamananan kepada masyarakat, sebab yang melayani mereka adalah orang yang telah bebas covid-19,” katanya.

Selain itu, alasan lainnya karena penyebaran covid-19 di Padang merupakan yang tertinggi di Sumbar. Roda perekonomian harus tetap jalan walau saat covid-19.

“Ini latar belakang pak gubernur, menyuruh Kota Padang setiap hari 200 orang yang terkena, penanganan covid-19ya tetap jalan, roda ekonomi tetap jalan,” katanya. (Rahmadi/ABW)

Tags: PadangVirus Corona
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Satpol PP menerjunkan 40 personel berpakaian bebas atau seperti tim Buser untuk mengawasi pelajar di Kota Padang.

Satpol PP Kerahkan 40 Personel Bak Buser untuk Awasi Pelajar di Kota Padang

01/08/2022 | 20:04 WIB
Langgam.id - Lahirnya UU Provinsi Sumbar menguntungkan bagi sebagain daerah di Sumbar, meskipun ada juga daerah yang merasa dirugikan.

Eka Putra Sebut UU Provinsi Sumbar Momentum Tanah Datar untuk Kembangkan Wisata Bukit Marapalam

01/08/2022 | 19:48 WIB
Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto menyorot kinerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah yang ia pimpin.

Sorot Kinerja ASN dan THL, Wabup Pasbar: Setiap Apel Begini-begini Saja, Tak Ada Perubahan

01/08/2022 | 19:18 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In