Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mewajibkan pengelola dan karyawan cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya untuk mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR. Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti instruksi tersebut.
Keputusan ini berdasarkan Instruksi Gubenur Sumbar Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang tertanggal 20 Oktober 2020.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat dengan SKPD terkait menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumbar. Dalam rapat dibicarakan juga soal tes swab seperti apakah mereka tes swab di tempat atau dikumpulkan di satu tempat.
"Kita membahas persiapan teknisnya, kami dari pariwisata siap menginfomasikan kepada pengusaha, rumah makan, restoran dan kafe tentang instruksi gubernur itu," kata Arfian di Padang, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Tak Tes Swab dan Patuhi Protokol Kesehatan, Gubernur Sumbar Ancam Tutup Cafe hingga Rumah Makan
Pihaknya membentuk tim yang akan bertugas mulai besok menjelaskan instruksi gubernur agar melakukan tes swab bagi pengelola termasuk karyawannya. Mereka juga dipastikan apakah sudah melakukan tes swab.
Menurutnya, instruksi gubernur diberikan hanya untuk Kota Padang saja sebab hanya Padang yang mendekati masuk ke zona hitam penyebaran covid-19. Kasus covid-19 di Padang merupakan yang tertinggi di Sumbar.
"Padang juga ibukota provinsi, jadi perlu kita antisipasi segera, sudah mendekati zona hitam," katanya.
Bagi mereka yang tidak mengikuti instruksi gubernur dapat dikenai sanksi seperti izin usahanya dicabut. Pelaksanan nantinya juga mengikutkan pihak terkait seperti dari kepolisian.
Menurutnya di Padang saat ini ada ribuan tempat usaha. Sebagian mereka memang sudah ada yang melaksanakan tes swab. Tes swab dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Padang.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan instruksi Gubernur untuk Kota Padang bertujuan memberikan kenyaman kepada masyarakat seperti mereka yang datang berwisata.
"Instruksi ini memberikan kenyamananan kepada masyarakat, sebab yang melayani mereka adalah orang yang telah bebas covid-19," katanya.
Selain itu, alasan lainnya karena penyebaran covid-19 di Padang merupakan yang tertinggi di Sumbar. Roda perekonomian harus tetap jalan walau saat covid-19.
"Ini latar belakang pak gubernur, menyuruh Kota Padang setiap hari 200 orang yang terkena, penanganan covid-19ya tetap jalan, roda ekonomi tetap jalan," katanya. (Rahmadi/ABW)