Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menunjuk Hendri Septa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Senin (1/3/2021).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang.
Baca juga: Mahasiswa Demo Soal Penyelewengan Dana Covid-19, Ini Tanggapan Gubernur Sumbar
"SK Gubernur tersebut merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, Senin (1/3/2021).
Kemudian, pasal 78 ayat 2 huruf g, menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota," sambungnya.(*/Ela)