Gubernur Sumbar: Pulang Dinas Luar Provinsi, ASN Wajib Tes Swab

ASN Sumbar Wajib Tes Swab | Video Wawancara Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto Langgam.id)

Langgam.id – Semua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sumatra Barat (Sumbar) yang melakukan perjalanan ke luar provinsi, diwajibkan mengikuti tes swab.

Baca juga: Update Covid-19 Sumbar 3 Agustus: 2 Sembuh, 17 Positif

Keputusan itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui surat edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 360/189/COVID-19-SBR/VIII-2020. Aturan menjelaskan tentang kewajiban pemeriksaan swab RT-PCR bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD, pejabat daerah di lingkungan provinsi Sumbar yang melakukan perjalanan dinas luar provinsi.

“Hal tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, agar dapat melaksanakan dan menginstruksikan kepada seluruh staf,” katanya.

Surat tersebut meminta agar tes swab dilakukan saat kembali memasuki Sumbar setelah dinas luar daerah. Bagi yang melakukan perjalanan lewat darat dan laut, dapat melakukan tes swab di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk.

Baca juga: Antisipasi Corona, Warga Masuk Sumbar Wajib Rapid Tes

Sementara yang melewati udara tes swab dapat dilakukan saat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Semua tes dilaksanakan secara gratis atau tanpa biaya.

“Bagi yang telah melaksanakan tes swab, diminta melakukan isolasi mandiri. Saat melakukan aktivitas juga diminta dengan protokol kesehatan,” katanya. (*/Rahmadi/ICA)

Baca Juga

BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara