Langgam.id - Semua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sumatra Barat (Sumbar) yang melakukan perjalanan ke luar provinsi, diwajibkan mengikuti tes swab.
Baca juga: Update Covid-19 Sumbar 3 Agustus: 2 Sembuh, 17 Positif
Keputusan itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui surat edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 360/189/COVID-19-SBR/VIII-2020. Aturan menjelaskan tentang kewajiban pemeriksaan swab RT-PCR bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD, pejabat daerah di lingkungan provinsi Sumbar yang melakukan perjalanan dinas luar provinsi.
"Hal tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, agar dapat melaksanakan dan menginstruksikan kepada seluruh staf," katanya.
Surat tersebut meminta agar tes swab dilakukan saat kembali memasuki Sumbar setelah dinas luar daerah. Bagi yang melakukan perjalanan lewat darat dan laut, dapat melakukan tes swab di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk.
Baca juga: Antisipasi Corona, Warga Masuk Sumbar Wajib Rapid Tes
Sementara yang melewati udara tes swab dapat dilakukan saat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Semua tes dilaksanakan secara gratis atau tanpa biaya.
"Bagi yang telah melaksanakan tes swab, diminta melakukan isolasi mandiri. Saat melakukan aktivitas juga diminta dengan protokol kesehatan," katanya. (*/Rahmadi/ICA)