Gubernur Sumbar Minta Kepala Daerah di Zona Merah Larang Warganya Keluar Rumah

Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mewajibkan warga yang berada di zona merah untuk tetap berada di rumah, dan tidak mengadakan pertemuan publik atau mengundang keramaian.

Kebijakan itu tercantum dalam surat tentang Pelaksanaan Implementasi Sektor Berdasarkan Status Zonasi Daerah, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Surat yang ditujukan untuk wali kota dan bupati di Sumbar itu terbit 1 September 2020.

Irwan meminta wali kota dan bupati mengambil kebijakan sesuai dengan zona daerah masing-masing. Pemprov Sumbar telah mengumumkan zonasi resiko setiap minggu ke publik melalui situs resmi https://www.sumbarprov.go.id.

"Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar, diharapkan saudara untuk dapat melakukan bentuk implementasi sektor sesuai zona daerah dengan kategori risiko," tulisnya dalam surat tersebut.

Baca Juga: Padang Jadi Zona Merah Covid-19, Wali Kota: Pusat Gagal Paham

Berdasarkan hasil analisi dan perhitungan data Dinas Kesehatan Sumbar pada minggu ke-25 atau 30 Agustus 2020, Kota Padang masuk dalam zona resiko tinggi atau merah.

Dalam surat itu tercantum, penyebaran virusnya tidak terkendali pada daerah dengan zona merah. Tingkat tranmisi Covid-19 lokal sudah terjadi dengan cepat dan wabah menyebar secara luas dan banyak klaster baru.

Adapun bentuk implementasinya adalah, intensif testing dijalankan, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum ditutup, aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.

"Prioritaskan pengguna fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan ditutup, terapkan pembelajaran jarak jauh," jelasnya.

Baca Juga: Soal Padang Zona Merah, Jubir Covid-19 Sumbar: Pemko Harus Menyesuaikan

Berikut pembagian zona dan bentuk implementasi sektor per daerah di Sumbar:

Zona Merah

  • Kota Padang

Implementasi Sektor:

  1. Penelusuran kontak agresif pada kasus positif dan suspek
  2. Intensif testing dijalankan
  3. Masyarakat harus berada di rumah
  4. Perjalanan tidak diperbolehkan
  5. Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum (publik/keramaian) ditutup
  6. Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar
  7. Prioritas pengguna fasilitas kesehatan
  8. Fasilitas pendidikan ditutup dan dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Zona Oranye

  • Kota Bukittinggi
  • Kota Solok
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Lima Puluh Kota
  • Kabupaten Tanah Datar

Implementasi Sektor:

  1. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah
  2. Tetap jaga jarak jika di luar rumah di semua aspek
  3. Pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik
  4. Masyarakat bekerja dari rumah, kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu
  5. Tempat umum ditutup
  6. Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan
  7. Aktivitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan Physical Distancing
  8. Fasilitas pendidikan ditutup sementara
  9. Kelompok rentan tetap tinggal di rumah

Zona Kuning

  • Kota Padang Panjang
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Sawahlunto
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Pesisir Selatan
  • Kota Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai

Implementasi Sektor:

  1. Masyarakat bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol kesehatan
  2. Penelusuran kontak agresif pada kasus positif, dan suspek
  3. Tetap jaga jarak di dalam dan di luar ruangan, salah satunya transportasi publik
  4. Industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat
  5. Perjalanan dengan protokol kesehatan ketat diperbolehkan
  6. Aktivitas bisnis bisa dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  7. Tempat olahraga dapat dibuka dengan protokol kesehatan
  8. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal
  9. Kelompok rentan tetap disarankan di rumah
  10. Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan
  11. Sekolah dibolehkan dibuka dengan protokol yang ketat

(*/ZE)

Baca Juga

Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan