Gubernur Sumbar Minta Kepala Daerah di Zona Merah Larang Warganya Keluar Rumah

Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mewajibkan warga yang berada di zona merah untuk tetap berada di rumah, dan tidak mengadakan pertemuan publik atau mengundang keramaian.

Kebijakan itu tercantum dalam surat tentang Pelaksanaan Implementasi Sektor Berdasarkan Status Zonasi Daerah, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Surat yang ditujukan untuk wali kota dan bupati di Sumbar itu terbit 1 September 2020.

Irwan meminta wali kota dan bupati mengambil kebijakan sesuai dengan zona daerah masing-masing. Pemprov Sumbar telah mengumumkan zonasi resiko setiap minggu ke publik melalui situs resmi https://www.sumbarprov.go.id.

"Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar, diharapkan saudara untuk dapat melakukan bentuk implementasi sektor sesuai zona daerah dengan kategori risiko," tulisnya dalam surat tersebut.

Baca Juga: Padang Jadi Zona Merah Covid-19, Wali Kota: Pusat Gagal Paham

Berdasarkan hasil analisi dan perhitungan data Dinas Kesehatan Sumbar pada minggu ke-25 atau 30 Agustus 2020, Kota Padang masuk dalam zona resiko tinggi atau merah.

Dalam surat itu tercantum, penyebaran virusnya tidak terkendali pada daerah dengan zona merah. Tingkat tranmisi Covid-19 lokal sudah terjadi dengan cepat dan wabah menyebar secara luas dan banyak klaster baru.

Adapun bentuk implementasinya adalah, intensif testing dijalankan, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum ditutup, aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.

"Prioritaskan pengguna fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan ditutup, terapkan pembelajaran jarak jauh," jelasnya.

Baca Juga: Soal Padang Zona Merah, Jubir Covid-19 Sumbar: Pemko Harus Menyesuaikan

Berikut pembagian zona dan bentuk implementasi sektor per daerah di Sumbar:

Zona Merah

  • Kota Padang

Implementasi Sektor:

  1. Penelusuran kontak agresif pada kasus positif dan suspek
  2. Intensif testing dijalankan
  3. Masyarakat harus berada di rumah
  4. Perjalanan tidak diperbolehkan
  5. Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum (publik/keramaian) ditutup
  6. Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar
  7. Prioritas pengguna fasilitas kesehatan
  8. Fasilitas pendidikan ditutup dan dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Zona Oranye

  • Kota Bukittinggi
  • Kota Solok
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Lima Puluh Kota
  • Kabupaten Tanah Datar

Implementasi Sektor:

  1. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah
  2. Tetap jaga jarak jika di luar rumah di semua aspek
  3. Pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik
  4. Masyarakat bekerja dari rumah, kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu
  5. Tempat umum ditutup
  6. Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan
  7. Aktivitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan Physical Distancing
  8. Fasilitas pendidikan ditutup sementara
  9. Kelompok rentan tetap tinggal di rumah

Zona Kuning

  • Kota Padang Panjang
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Sawahlunto
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Pesisir Selatan
  • Kota Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai

Implementasi Sektor:

  1. Masyarakat bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol kesehatan
  2. Penelusuran kontak agresif pada kasus positif, dan suspek
  3. Tetap jaga jarak di dalam dan di luar ruangan, salah satunya transportasi publik
  4. Industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat
  5. Perjalanan dengan protokol kesehatan ketat diperbolehkan
  6. Aktivitas bisnis bisa dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  7. Tempat olahraga dapat dibuka dengan protokol kesehatan
  8. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal
  9. Kelompok rentan tetap disarankan di rumah
  10. Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan
  11. Sekolah dibolehkan dibuka dengan protokol yang ketat

(*/ZE)

Baca Juga

HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia
Dua orang meninggal dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata di pintu keluar Jalan Tol Padang Sicincin pada Minggu malam 7 September 2025
Kecelakaan Bus Pariwisata di Pintu Tol Sicincin, Dua Orang Meninggal
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan