Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengecam adanya pedagang di Jakarta Utara yang menjual Randang Babi mengatasnamakan Masakan Padang. Makanan itu dinilai tidak sesuai dengan falsafah orang Minangkabau.
Menurut Mahyeldi, adanya Masakan Padang dengan olahan daging babi itu sangat bertentangan dengan falsafah yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Harusnya, kata Mahyeldi, hal itu tidak boleh terjadi, karena Masakan Padang atau Masakan Minang diidentik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK.
"Seluruh masakan pakai nama Padang makanan halal. Itu sudah jelas. Makanya harus dicek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak" ujar Mahyeldi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Mahyeldi mengaku sudah meminta Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta untuk mengecek, apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari dinas terkait atau Sudin Parekraf dan PTSP.
"Intinya, tidak boleh lagi ada Masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan dan nanti juga ada stikernya," tegas Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi juga merespons adanya Masakan Padang dari olahan daging babi yang dijual melalui layanan on demand, dan Restoran Babiambo sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Kemudian, ditegaskan Mahyeldi, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pemerintah Daerah juga diberi ruang untuk pengawasan jaminan produk halal.
Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Baca juga: LKAAM Minta Restoran Babiambo Ditutup dan Akan Usut Siapa Pemiliknya
Perda tersebut telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal.