Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus menggencarkan gerakan Save Maninjau. Target awal dari gerakan tersebut, untuk mengurangi Keramba Jaring Apung (KJA) milik investor luar.
Ermanto, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam menyebutkan, tahap awal, pihaknya berencana mengurangi KJA milik investor dari luar Kecamatan Tanjung Raya.
“Untuk awal, KJA milik investor kita bongkar. Setelah itu, baru mengurangi KJA milik masyarakat setempat,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Jumat (6/9/2019).
Pemkab Agam, kata Ermanto, KJA milik masyarakat yang jumlahnya lebih dari 50 petak, itu akan dibongkar. “Setelah menertibkan KJA milik investor, kita lanjut ke KJA milik masyarakat dengan jumlah diatas 50 oetak,” ungkapnya.
Ermanto mengklaim, sebelum penertiban, Pemkab Agam akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun investor, melalui pemerintah nagari, jorong atupun tokoh masyarakat.
“Minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan, program pengurangan KJA berjalan baik, bisa berkurang menjadi 6.000 petak, dari jumlah saat ini sebanyak17.000 petak,” ungkap Ermanto.
Pengurangan KJA hingga menjadi 6.000 petak, diaktakan Ermanto sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.
“Perda itu menjelaskan, daya tamping KJA di Danau Maninjau hanya boleh 6.000 petak, dan itu harus milik masyarakat setempat,” katanya. (*/ZE)