DPRD Sumbar Bahas Ranperda, Keramba di Danau Maninjau Akan Dikurangi 70 Persen

danau maninjau keramba

Danau Maninjau (Doc. Ist)

Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau.

"Melalui Perda ini nantinya, jumlah keramba akan dikurangi secara drastis. Dari sekitar 21 ribu lebih saat ini menjadi hanya sekitar 6 ribu yang dibolehkan," kata Ketua Komisi IV Suwirpen Suib, Selasa (19/2/2019).

Itu artinya, jumlah keramba akan berkurang lebih dari 70 persen dari yang ada saat ini. Suwirpen mengatakan itu, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat sekitar Danau Maninjau di gedung DPRD setempat.

Banyaknya keramba yang ada di kawasan danau, menurut Suwirpen, telah berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem dan keindahan danau. Padahal, Maninjau pernah menjadi primadona pariwisata Sumatra Barat.

Sejak tahun 2011, pertumbuhan keramba di kawasan danau sangat signifikan. Hal itu, membuat danau tercemar oleh residu pakan ikan.

Dari sekian puluh ribu keramba tersebut, menurutnya, tidak semuanya dimiliki oleh masyarakat lokal. "Justru yang banyak adalah milik pengusaha dari luar daerah. Sementara, masyarakat setempat hanya menjadi pekerja," katanya, sebagaimana dilansir situs resmi DPRD Sumbar.

Dia menegaskan, upaya mengurangi keramba adalah suatu langkah mengembalikan Danau Maninjau sebagai destinasi wisata. "Ke depan, ekonomi masyarakat tidak lagi mengandalkan usaha keramba. Tetapi, menjadi pelaku usaha pariwisata yang jauh lebih menguntungkan dan tidak merusak lingkungan," katanya.

Pencemaran di kawasan Danau Maninjau semakin meningkat seiring pertumbuhan keramba jaring apung yang tidak terkendali sejak tahun 2011.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nanang mengatakan, berdasarkan hasil penelitian para ahli, butuh waktu 25 tahun untuk membersihkan dan mengembalikan kualitas air danau.

"Sejak air danau tercemar, banyak biota danau yang mati, termasuk ikan di keramba. Membersihkan kembali untuk mengembalikan kualitas air danau membutuhkan waktu 25 tahun berdasarkan hasil penelitian para ahli," katanya.

Terkait pencemaran air danau, Azwar Nur, salah seorang tokoh masyarakat meminta Ranperda juga memuat ketegasan terhadap sampah dan limbah rumah tangga.

Sampah rumah tangga yang dibuang ke danau juga sangat merusak pemandangan sehingga jika ingin ditata kembali menjadi kawasan wisata, kondisi itu juga harus diatasi.

"Sampah dan limbah rumah tangga juga harus ada aturannya di dalam Perda karena merusak lingkungan dan keindahan danau," ujarnya. (HM)

Baca Juga

Banjir Bandang Landa Kabupaten Agam, Belasan Rumah Terdampak
Banjir Bandang Landa Kabupaten Agam, Belasan Rumah Terdampak
Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Ketua SIEJ, Joni Aswira: GPC 2023 Berpotensi Dorong Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
Ketua SIEJ, Joni Aswira: GPC 2023 Berpotensi Dorong Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
Hentikan Praktik Pembakaran Jemari Padi
Hentikan Praktik Pembakaran Jemari Padi
MLH Muhammadiyah Sumbar Ajak Penanaman Mangrove untuk Meningkatkan Ekosistem Pesisir
MLH Muhammadiyah Sumbar Ajak Penanaman Mangrove untuk Meningkatkan Ekosistem Pesisir