Gantikan Misran, Yusri Resmi Jabat Kepala OJK Sumbar

Gantikan Misran, Yusri Resmi Jabat Kepala OJK Sumbar

Kepala OJK Sumbar yang baru, Yusri. (Foto: rri.co.id)

Langgam.id - Jabatan kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) resmi berganti secara resmi setelah serah terima jabatan dilakukan OJK di kantor pusat Jakarta, Selasa (15/6/2021) lalu.

Misran Pasaribu yang sudah satu tahun lebih bertugas di Sumbar dimutasi ke Kantor Perwakilan Jawa Barat. Penggantinya adalah Mantan Kepala OJK Riau, Yusri.

"Insya Allah (bertugas sebagai Kepala OJK Sumbar) mulai efektif Senin (besok)," kata Yusri, kepada Langgam.id, Minggu (20/6/2021).

Kepindahan ke Sumbar sebetulnya adalah pulang kampung bagi Yusri. Karena pria asal Pitalah, Kabupaten Tanah Datar itu memulai karir di Bank Indonesia Sumbar.

Kemudian di mutasi ke sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatra Utara, hingga Maluku Utara. Selanjutnya, ketika OJK resmi berdiri, ia pun sempat menjabat Kepala OJK Nusa Tenggara Barat, Kepala OJK Riau, dan kini bertugas di Sumbar.

Dengan demikian, Yusri merupakan Kepala OJK ke-6 di Sumbar, berturut-turut dimulai Dedy Patria (pejabat sementara), Muhammad Ilham, Indra Yuheri, Darwisman, dan Misran Pasaribu. (hfs)

 

Tag:

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada