Feri Amsari Nilai Andre Rosiade Gerebek Pekerja Seks Tak Sesuai Tupoksi

Feri Amsari Nilai Andre Rosiade

Direktur PUSaKO Unand, Feri Amsari (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Aksi penggerebekan prostitusi online yang dilakukan anggota DPR RI, Andre Rosiade bersama pihak kepolisian di kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Apalagi, kasus ini diduga telah direncanakan oleh Politikus Gerindra tersebut.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari juga menyayangkan aksi penggerebekan itu. Feri menilai, tupoksi Andre Rosiade selaku anggota komisi VI tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

“Komisinya tidak matching,” ujar Feri dalam diskusi berkala menjelang pilkada dengan tema “Kisruh Kinerja DPR dan Prostitusi Online” yang dilaksanakan di Kedai Kopi Teduh, Kota Padang, Rabu (12/2/2020).

Feri berpendapat, seharusnya Andre Rosiade mencari relasi tugas yang terjadi di Sumbar, kemudian disesuaikan dalam tupoksinya sebagai anggota DPR RI Komisi VI. Hal ini akan ada korelasinya terhadap Andre Rosiade itu sendiri.

“Apa yang terjadi dengan Pak Andre, menurut saya betul-betul kesalahan fatal. Kalau dikaitkan kesalahan fatal itu dengan apa yang harus dilakukan oleh DPR, menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Dalam pasal 235 undang-undang MD3 nomor 17 tahun 2014, telah jelas tertulis bahwa masalah etik DPR berkaitan dengan martabat, citra, kehormatan dan kredibilitas (kelembagaan) DPR. Dikatakan Feri, dalam pasal tersebut bukan soal kredibilitas sebagai anggota DPR.

“Jadi etik yang dilakukan anggota (DPR), kalau itu menganggu kredibilitas kelembagaan dia terkena pelanggaran hukum. Coba bayangkan, ada anggota DPR buat vlog nangkap prostitusi pakai lambang partai yang ada fraksinya di DPR?,” jelasnya.

Feri Amsari mengungkapkan, tindakan Andre Rosiade melakukan penggerebekan dengan membuat vlog itu sangat menganggu kelembagaan DPR. Karena DPR seharusnya berada di level pembuatan kebijakan.

“(Anggota DPR) bukan orang yang turun ke lapangan, itu kan tugasnya sudah ada. Kalau reses turun ke jalan, oke. Turun ke konstituen, oke. Tapi ini kan bukan turun ke konstituen, ini melakukan tindakan hukum,” tegasnya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Walikota Padang, Fadly Amran.
Fadly Amran Tinjau Pembersihan Lumpur Sisa Banjir SMPN 41, Targetkan Proses Belajar Kembali Normal
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi