Feri Amsari Nilai Andre Rosiade Gerebek Pekerja Seks Tak Sesuai Tupoksi

Feri Amsari Nilai Andre Rosiade

Direktur PUSaKO Unand, Feri Amsari (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Aksi penggerebekan prostitusi online yang dilakukan anggota DPR RI, Andre Rosiade bersama pihak kepolisian di kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Apalagi, kasus ini diduga telah direncanakan oleh Politikus Gerindra tersebut.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari juga menyayangkan aksi penggerebekan itu. Feri menilai, tupoksi Andre Rosiade selaku anggota komisi VI tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

“Komisinya tidak matching,” ujar Feri dalam diskusi berkala menjelang pilkada dengan tema “Kisruh Kinerja DPR dan Prostitusi Online” yang dilaksanakan di Kedai Kopi Teduh, Kota Padang, Rabu (12/2/2020).

Feri berpendapat, seharusnya Andre Rosiade mencari relasi tugas yang terjadi di Sumbar, kemudian disesuaikan dalam tupoksinya sebagai anggota DPR RI Komisi VI. Hal ini akan ada korelasinya terhadap Andre Rosiade itu sendiri.

“Apa yang terjadi dengan Pak Andre, menurut saya betul-betul kesalahan fatal. Kalau dikaitkan kesalahan fatal itu dengan apa yang harus dilakukan oleh DPR, menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Dalam pasal 235 undang-undang MD3 nomor 17 tahun 2014, telah jelas tertulis bahwa masalah etik DPR berkaitan dengan martabat, citra, kehormatan dan kredibilitas (kelembagaan) DPR. Dikatakan Feri, dalam pasal tersebut bukan soal kredibilitas sebagai anggota DPR.

“Jadi etik yang dilakukan anggota (DPR), kalau itu menganggu kredibilitas kelembagaan dia terkena pelanggaran hukum. Coba bayangkan, ada anggota DPR buat vlog nangkap prostitusi pakai lambang partai yang ada fraksinya di DPR?,” jelasnya.

Feri Amsari mengungkapkan, tindakan Andre Rosiade melakukan penggerebekan dengan membuat vlog itu sangat menganggu kelembagaan DPR. Karena DPR seharusnya berada di level pembuatan kebijakan.

“(Anggota DPR) bukan orang yang turun ke lapangan, itu kan tugasnya sudah ada. Kalau reses turun ke jalan, oke. Turun ke konstituen, oke. Tapi ini kan bukan turun ke konstituen, ini melakukan tindakan hukum,” tegasnya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Empat Kali Dilanda Banjir, Warga Lapau Munggu Desak Pemda Keruk Sungai yang Kian Dangkal
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah