Feri Amsari Nilai Andre Rosiade Gerebek Pekerja Seks Tak Sesuai Tupoksi

Feri Amsari Nilai Andre Rosiade

Direktur PUSaKO Unand, Feri Amsari (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Aksi penggerebekan prostitusi online yang dilakukan anggota DPR RI, Andre Rosiade bersama pihak kepolisian di kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Apalagi, kasus ini diduga telah direncanakan oleh Politikus Gerindra tersebut.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari juga menyayangkan aksi penggerebekan itu. Feri menilai, tupoksi Andre Rosiade selaku anggota komisi VI tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

“Komisinya tidak matching,” ujar Feri dalam diskusi berkala menjelang pilkada dengan tema “Kisruh Kinerja DPR dan Prostitusi Online” yang dilaksanakan di Kedai Kopi Teduh, Kota Padang, Rabu (12/2/2020).

Feri berpendapat, seharusnya Andre Rosiade mencari relasi tugas yang terjadi di Sumbar, kemudian disesuaikan dalam tupoksinya sebagai anggota DPR RI Komisi VI. Hal ini akan ada korelasinya terhadap Andre Rosiade itu sendiri.

“Apa yang terjadi dengan Pak Andre, menurut saya betul-betul kesalahan fatal. Kalau dikaitkan kesalahan fatal itu dengan apa yang harus dilakukan oleh DPR, menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Dalam pasal 235 undang-undang MD3 nomor 17 tahun 2014, telah jelas tertulis bahwa masalah etik DPR berkaitan dengan martabat, citra, kehormatan dan kredibilitas (kelembagaan) DPR. Dikatakan Feri, dalam pasal tersebut bukan soal kredibilitas sebagai anggota DPR.

“Jadi etik yang dilakukan anggota (DPR), kalau itu menganggu kredibilitas kelembagaan dia terkena pelanggaran hukum. Coba bayangkan, ada anggota DPR buat vlog nangkap prostitusi pakai lambang partai yang ada fraksinya di DPR?,” jelasnya.

Feri Amsari mengungkapkan, tindakan Andre Rosiade melakukan penggerebekan dengan membuat vlog itu sangat menganggu kelembagaan DPR. Karena DPR seharusnya berada di level pembuatan kebijakan.

“(Anggota DPR) bukan orang yang turun ke lapangan, itu kan tugasnya sudah ada. Kalau reses turun ke jalan, oke. Turun ke konstituen, oke. Tapi ini kan bukan turun ke konstituen, ini melakukan tindakan hukum,” tegasnya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Orang tua murid pendaftaran online SPMB mendatangi Kantor Disdikbud Kota Padang.(Langgam.id/Buliza Rahmat)
Website SPMB Tidak Bisa Diakses, Orang Tua Murid Geruduk Disdikbud Padang 
Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta