Epidemiolog Unand: Covid-19 di Sumbar Tergantung Penegakan Hukum Perda

Strategi Atasi Covid-19 Sumbar, Sumbar PSBB Lagi | Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri. (Foto: Istimewa), rapor merah covid-19

Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri. (Foto: Istimewa)

Langgam.id –  Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri menilai keberadaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumatra Barat tak menjamin penyebaran virus covid-19 dan angka kematian di wilayah itu bisa ditekan. Menurutnya, semua tergantung pada penegakan hukum yang diatur dalam perda itu.

“Ini berkaitan penegakan hukum di lapangan. Kalau hanya sekedar petakut, masyarakat tidak akan takut,” kata Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri kepada langgam.id.

Defriman menilai, masalah yang saat ini dihadapi yakni sosialisasi tentang bahaya covid-19 ke masyarakat. Menurutnya, saat ini kekhawatiran terhadap bahaya virus itu sudah hilang di masyarakat.

Kondisi itu terjadi karena masyarakat dihadapkan pada dua pandangan yang bertolak belakang tentang covid-19. Satu sisi, kata dia, pemerintah membangun kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi covid-19 sementara di sisi lain pihak rumah sakit kewalahan menghadapi lonjakan pasien.

“Gagal paham ini yang seharusnya diuraikan dan dikomunikasikan kembali. Sebagai contoh yang membuat bingung masyrakat, Gugus menyampaikan kondisi saat ini aman dan terkendali dan angka kesembuhan meningkat, sedangkan Pihak RS yang merasakan dilapangan mengatakan kita sudah kewalahan,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Sumbar 17 September: 124 Positif dari BIM dan 9 Daerah

Menurut Defriman, saat ini laju kematian akibat covid-19 di Sumbar juga sudah sangat menghawatirkan. Pemerintah, kata dia, harus menyediakan tempat karantina yang berkapasitas besar untuk mengimbangi banyaknya spesimen yang diuji.

Selain itu, pemerintah juga disarankan melakukan tindakan tegas ke masyarakat untuk menekan angka penularan dan menurunkan laju kematian akibat covid-19.

“Jika kita tidak percaya pada masyarakat kapan mematuhi protokol kesehatan, remote control itu harus ada pada pemerintah. Kecuali pemerintah sudah habis akal dan tidak mau lagi bertanggungjawab pada kondisi saat ini,” pungkasnya. (ABW)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu