Epidemiolog Unand: Covid-19 di Sumbar Tergantung Penegakan Hukum Perda

Strategi Atasi Covid-19 Sumbar, Sumbar PSBB Lagi | Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri. (Foto: Istimewa), rapor merah covid-19

Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri. (Foto: Istimewa)

Langgam.id –  Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri menilai keberadaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumatra Barat tak menjamin penyebaran virus covid-19 dan angka kematian di wilayah itu bisa ditekan. Menurutnya, semua tergantung pada penegakan hukum yang diatur dalam perda itu.

“Ini berkaitan penegakan hukum di lapangan. Kalau hanya sekedar petakut, masyarakat tidak akan takut,” kata Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri kepada langgam.id.

Defriman menilai, masalah yang saat ini dihadapi yakni sosialisasi tentang bahaya covid-19 ke masyarakat. Menurutnya, saat ini kekhawatiran terhadap bahaya virus itu sudah hilang di masyarakat.

Kondisi itu terjadi karena masyarakat dihadapkan pada dua pandangan yang bertolak belakang tentang covid-19. Satu sisi, kata dia, pemerintah membangun kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi covid-19 sementara di sisi lain pihak rumah sakit kewalahan menghadapi lonjakan pasien.

“Gagal paham ini yang seharusnya diuraikan dan dikomunikasikan kembali. Sebagai contoh yang membuat bingung masyrakat, Gugus menyampaikan kondisi saat ini aman dan terkendali dan angka kesembuhan meningkat, sedangkan Pihak RS yang merasakan dilapangan mengatakan kita sudah kewalahan,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Sumbar 17 September: 124 Positif dari BIM dan 9 Daerah

Menurut Defriman, saat ini laju kematian akibat covid-19 di Sumbar juga sudah sangat menghawatirkan. Pemerintah, kata dia, harus menyediakan tempat karantina yang berkapasitas besar untuk mengimbangi banyaknya spesimen yang diuji.

Selain itu, pemerintah juga disarankan melakukan tindakan tegas ke masyarakat untuk menekan angka penularan dan menurunkan laju kematian akibat covid-19.

“Jika kita tidak percaya pada masyarakat kapan mematuhi protokol kesehatan, remote control itu harus ada pada pemerintah. Kecuali pemerintah sudah habis akal dan tidak mau lagi bertanggungjawab pada kondisi saat ini,” pungkasnya. (ABW)

Baca Juga

Pengurus KONI Sumbar resmi dilantik, Rabu (5/11/2025). Salah satu pengurus diketahui adalah Plt Ketua DPW PSI Sumbar Taufiqur Rahman
Susunan Pengurus KONI Sumbar: Plt Ketua PSI Sumbar Jabat Waketum
Keramaian pengunjung di job fair yang diselenggarakan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu.
Kegundahan Fresh Graduate Mencari Kerja: Saingan Banyak, Lowongan Minim
Semen Padang FC merilis starting line up dalam laga melawan Arema FC pada pekan 11 Liga Super League 2025/2026, Senin malam (03/10/2025).
Starting Line Up Semen Padang FC Lawan Arema
Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky, bersama Mensos.
Khatib Sulaiman Masuk Calon Pahlawan Nasional, Anggota DPRD Limapuluh Kota Apresiasi Mensos
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Pemain Semen Padang FC saat sesi latihan beberapa waktu lalu.
Manajemen Bantah Ada Tunggakan Gaji Pemain Semen Padang FC