Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand Periode 2023-2028

Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand Periode 2023-2028

Rektor Unand terpilih periode 2023-2028 Efa Yonnedi. (Foto: ist)

Langgam.id – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas Dr. Efa Yonnedi, SE. Ak MPP terpilih menjadi Rektor Unand periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall, Kampus Limau Manis, Selasa (31/10/2023).

Efa berhasil meraih suara terbanyak dengan 20 suara dari total 25 suara MWA yang diperebutkan.

Sedangkan dua calon rektor lainnya yaitu Prof. Dr. Apt. Fatma Sri Wahyuni meraih 3 suara, dan Prof. Dr. Ikhwana Elfitri meraih 2 suara.

Proses pemilihan oleh MWA dipimpin langsung oleh Ketua MWA Sakti Wahyu Trenggono, serta perwakilan Mendikbud yakni Dirjen Dikti Prof. Dr. Nizam.

Sebanyak 17 Anggota MWA hadir dalam pemilihan itu termasuk dari perwakilan tokoh masyarakat Arcandra Thahar dan Komjen Pol Suhardi Alius.

“Proses pemilihan sudah kita lakukan dalam rapat tertutup tadi. Dan hasilnya sudah ada, saya harapkan hasil ini merupakan yang terbaik kemajuan Unand ke depan,” katanya, usai pemilihan.

Sebelumnya, Efa Yonnedi maju dengan bermodalkan pengalaman lebih 12 tahun di dunia usaha/dunia industri dan sukses memimpin FEB Unand.

Ia menjabat Komisaris Independen Bank Nagari periode 2008-2012, dan Komisaris Utama Bank Nagari 2012-2016. Kemudian menjabat Komisaris Utama Askrida sejak 2018.

Efa menyatakan siap dan komit untuk mentransformasikan Unand menuju universitas kelas dunia dan kontributif bagi masyarakat dan bangsa.

“Saya bukan orang terbaik di Unand, tetapi MWA sudah memberikan kepercayaan, maka untuk semua mari sama-sama kita bangun Unand,” katanya. (*/Fs)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai