Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, ICW: Harusnya 20 Tahun

edhy prabowo

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo [foto:Tempo.co]

Langgam.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Menanggapi putusan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 5 tahun penjara terlalu ringan.

“Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana seperti dilansir dari Tempo.co, Jumat (16/7/2021)

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang seharusnya memberatkan hukuman Edhy. Pertama, Edhy melakukan korupsi saat sedang mengemban status sebagai pejabat publik dan di tengah pandemi covid-19.

Baca juga: Kecelakaan di Panyalaian Tanah Datar, Akses Padang-Bukittinggi Ditutup Sementara

"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP seharusnya dikenakan pemberatan hukuman," ujarnya.

Selain itu, Edhy Prabowo terbukti korupsi dengan nomimal yang besar, yaitu Rp 24,6 miiar dan US$ 77 ribu. Menurut Kurnia, hukuman itu dianggap benar jika Edhy hanya melakukan korupsi puluhan juta rupiah dan berstatus justice collaborator.

“Ganjaran hukuman 5 tahun penjara itu kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi,” kata dia.

Di luar dari vonis tersebut, Kurnia menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 5 tahun.

Kurnia juga menyoroti rendahnya tuntuan Jaksa Penuntun Umum KPK yakni 5 tahun. Ia curiga tuntuan tersebut berasal dari pimpinan KPK, bukan inisiatif jaksa.

“ICW curiga Pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo,” tuturnya.

Tag:

Baca Juga

Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan
Fakultas Teknik Universitas Andalas (FT Unand) menerima mahasiswa baru angkatan pertama untuk Program Studi Sarjana Arsitektur tahun ini.
Korupsi Diduga Jadi Biang Gagalnya Pembayaran Dana Kemahasiswaan Unand 2022
Langgam.id - Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar direspons penasihat hukum tersangka.
Penasihat Hukum Tersangka Nilai Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Lamban
Langgam.id - Uang senilai Rp3,8 milair yang diduga hasil korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) diserahkan ke kejaksaan.
Uang Diduga Hasil Korupsi di RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Kejaksaan, Nilainya Rp3,8 Miliar
Langgam.id - Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim minta Mahyeldi Ansharullah dihadirkan.
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Mahyeldi di Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang
Langgam.id - Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi mengaku tidak tahu terkait adanya kesalahan pengadaan APD di daerah yang ia pimpim.
Riza Faelpi Akui Tak Tahu Soal Kesalahan dalam Proses Pengadaan APD di Kota Payakumbuh