Langgam.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menanggapi putusan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 5 tahun penjara terlalu ringan.
“Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana seperti dilansir dari Tempo.co, Jumat (16/7/2021)
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang seharusnya memberatkan hukuman Edhy. Pertama, Edhy melakukan korupsi saat sedang mengemban status sebagai pejabat publik dan di tengah pandemi covid-19.
Baca juga: Kecelakaan di Panyalaian Tanah Datar, Akses Padang-Bukittinggi Ditutup Sementara
"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP seharusnya dikenakan pemberatan hukuman," ujarnya.
Selain itu, Edhy Prabowo terbukti korupsi dengan nomimal yang besar, yaitu Rp 24,6 miiar dan US$ 77 ribu. Menurut Kurnia, hukuman itu dianggap benar jika Edhy hanya melakukan korupsi puluhan juta rupiah dan berstatus justice collaborator.
“Ganjaran hukuman 5 tahun penjara itu kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi,” kata dia.
Di luar dari vonis tersebut, Kurnia menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 5 tahun.
Kurnia juga menyoroti rendahnya tuntuan Jaksa Penuntun Umum KPK yakni 5 tahun. Ia curiga tuntuan tersebut berasal dari pimpinan KPK, bukan inisiatif jaksa.
“ICW curiga Pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo,” tuturnya.