Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) belum mengetahui keputusan soal dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan tindaklanjut dari rekomendasi yang mereka berikan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Reydonnyzar Moenek yang diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
"Kita belum menerima tembusan dari KASN terkait rekomendasi adanya dugaan pelanggaran karena mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju di Pilgub Sumbar," katanya di Padang, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sumbar telah melakukan sesuai prosedur yang ada dan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KASN.
"Terkait sanksi, tentu KASN yang dapat memberikan jika terjadi pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Sumbar merekomendasikan Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek ke KASN karena dugaan melanggar netralitas ASN. Sebab, dia mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju di Pilgub Sumbar pada 22 Februari 2020.
ASN berpolitik diatur sesuai PP nomor 42 2004, dan PP 53 2010. Termasuk kewenangan pemberian sanksi ada di KASN. Dalam aturan tersebut, juga diatur bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis apalagi mendaftarkan diri maju sebagai calon kepala daerah dengan mendaftarkan ke partai politik. (Rahmadi/ICA)