Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kejari Payakumbuh kembali menahan enam orang yang diduga terlibat kasus korupsi APD.
Langgam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan enam orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh anggaran tahun 2020.
Keenam orang yang ditahan tersebut, yaitu RV (40) PNS, B (48) PNS, FR (42) Pedagang, K (53) IRT, LF (39) PNS, dan Y (52) Direktur Adnan WD Payakumbuh.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bahkrizal.
Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Berhard Damanik mengatakan, keenam tersangka baru ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan hingga tiga jam.
"Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan kurang lebih dua sampai tiga jam. Peran nanti melihat di persidangan, kami sudah mengantongi dan memiliki (bukti-red) apa yang dilakukan melawan hukum," ujar Saut kepada langgam.id, Selasa (24/5/2022).
Menurut Saut, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi. Terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka, hal itu diserahkan ke penyidik.
"Penambahan tersangka nanti kembali ke tim penyidik. Melihat perkembangan di persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Tersangka Korupsi
Lalu, untuk keenan tersangka itu, akan ditahan dan dititip di Lapas Tanjung Pati, Payakumbuh. Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari.
—