DPRD Tetapkan 1 Oktober 1945 Sebagai Hari Jadi Provinsi Sumatra Barat

PKS masih unggul dalam perolehan suara sementara untuk pemilihan legislatif DPRD Sumbar 2024. PKS unggul dari Partai Gerindra di posisi kedua

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: sumbarprov.go.id)

Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan 1 Oktober 1945 sebagai hari jadi Provinsi Sumbar dalam sidang paripurna yang digelar Senin (22/7/2019) hari ini.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat dihubungi usai paripurna mengatakan, akan segera mengumumkan kepada masyarakat Sumbar soal peringatan hari jadi tersebut.

Ia mengatakan, pemilihan tanggal 1 Oktober 1945 adalah untuk mengingat sejarah Sumatra Barat yang tidak terlepas dari sejarah berdirinya negara Indonesia.

Pada tanggal tersebut, Komite Nasional Indonesia (KNI) Daerah Sumbar yang berbentuk keresidenan memilih Muhammad Sjafei sebagai residen pertama Sumbar.

"Para tokoh dan pemuda saat itu, di bawah pimpinan Sjafei, M Djamil, dan Rasuna Said mengambil alih kekuasaan Sumbar dari pendukung Jepang," katanya.

Ia mengatakan pembahasan telah banyak dilakukan bersama dengan banyak pihak baik dari pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, sejarawan, budayawan, MUI, Bundo Kandung, dan pemerintah kabupaten kota.

Menurutnya hasil tersebut disepakati hari paling tepat adalah 1 Oktober dan semua pihak komitmen. Dasar hari jadi Sumbar itu juga akan ditetapkan dalam Perda.

"Jadi memang pembahasan ini memang cukup lama. Kita banyak mendengar masukan dari banyak pihak, jadi kita putuskan 1 Oktober," katanya.

Sekretaris Daerah Alwis hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sumbar dalam paripurna tersebut. Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman menyampaikan apresiasi pemprov atas penetapan itu.

"Selama ini kan belum ada. Kita apresiasi kepada DPRD Provinsi Sumbar yg telah menetapkannya," katanya.

Ia mengatakan bersyukur dengan telah adanya hari jadi Sumbar. Dengan penetapan hari jadi ini, ia berharap kebanggaan sebagai orang Sumbar semakin kuat. "Kita harap rasa cinta tanah air semakin dalam," tuturnya.

Menurutnya, Sumbar yang dibentuk pasca kemerdekaan RI, sudah merupakan daerah otonom dalam NKRI dan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada semangat kemerdekaan yang mendasari pembentukan Provinsi Sumatra Barat tersebut, sehingga dengan semangat tersebut dapat menjadi sumber motivasi masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga terhadap daerahnya," katanya.

Ia menjelaskan ada 3 momentum pembentukan Sumbar pasca kemerdekaan, yang paling tinggi nilai-nilai dan semangat kejuangannya adalah pada saat pembentukan Keresidenan Sumatera Barat yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera pada tanggal 1 Oktober 1945.

Saat pembentukan Keresidenan Sumatera Barat tersebut, dilakukan bersamaan dengan pengambilalihan pemerintahan oleh para pemuda dibawah pimpinan Muhammad Syafei dan M. Jamil dan Rasuna Said dari tangan tentara penjajahan Jepang.

"Ada semangat kejuangan dan semangat untuk untuk menjadi daerah yang otonom dan merdeka yang terkandung di dalamnya," ujarnya.

Dari bahan kajian terhadap hari jadi Provinsi Sumbar yang jadi dasar pertimbangan DPRD disebutkan, penetapan hari jadi merupakan pilihan dari beberapa kejadian sejarah yang memiliki keterkaitan dengan daerah tersebut. "Di dalamnya (mesti) ada nilai-nilai, norma atau semangat yang bisa diambil oleh masyarakat," sebut kajian itu.

Kejadian sejarah yang ditetapkan sebagai hari jadi daerah, hendaknya memiliki bukti-bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Di samping itu, wilayahnya tidak jauh berbeda dengan kondisi sekarang.

Tiga momentum dibahas mendalam terkait dalam penetapan hari. Yakni, Minangkabau, Sumatra Barat dan Provinsi Sumatera Barat. Ketiga momentum tersebut memiliki perbedaan masing-masing yang sangat berpengaruh dalam penentuan kapan hari jadi Provinsi Sumbar.

Soal Minangkabau, mesti disebutkan dalam Buku T’ang-Hui-Tao tahun 645 pada Zaman Dinasti Tang dan prasasti Kedukan Bukit pada 682 Masehi, tidak dijelaskan di mana tepatnya wilayah kerajaan Minangkabau dan tahun berapa tanggal pasti pendiriannya.

Dalam pengertian Sumatra Barat di zaman Hindia Belanda, pada 29 November 1837 disebutkan, ada peningkatan status Keresidenan Sumatera Barat menjadi Gouvernement van Sumatra’s Westkust oleh Pemerintahan Kolonial Belanda.

"Tetapi, yang perlu dicari, apakah ada nilai-nilai atau semangat yang dapat diambil pada 29 November 1837 tersebut," sebut kajian itu.

Pascamerdeka, ada beberapa tanggal yang sempat dibahas. Yakni, pada 19 Agustus 1945, saat pembentukan Provinsi Sumatra oleh PPKI, bersamaan dengan tujuh provinsi lainnya di Indonesia. Provinsi Sumatra terdiri dari 10 keresidenan. Salah satunya adalah Keresidenan Sumatra Barat yang terbentuk secara resmi tanggal 1 Oktober 1945.

"Pembentukan Keresidenan Sumatra Barat dilakukan bersamaan dengan pengambilalihan pemerintahan dari tangan tentara Jepang. Yakni oleh para pemuda, dipimpin Moh. Syafei, DR. Moh. Jamil dan Rasuna Said serta Pimpinan Komite Nasional Indonesia Daerah Sumatera Barat (KNID-SB)."

Lalu, 15 April 1948 dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Provinsi ini mencakup Sumbar, Riau dan Jambi dengan Ibu Kota Bukittinggi.

Kemudian, tanggal 9 Agustus 1957, saat Provinsi Sumatra Tengah dipecah jadi Sumbar, Riau dan Jambi dengan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957.

Dari tiga momentum pembentukan Sumbar pasca-kemerdekaan, sebut publikasi itu, yang paling tinggi nilai-nilai dan semangat kejuangannya adalah 1 Oktober 1945. Saat itu, Keresidenan Sumatra Barat yang merupakan bagian dari Provinsi Sumatra, dibentuk.

Pembentukan keresidenan, dilakukan bersamaan dengan pengambilalihan pemerintahan oleh pada pemuda dari tangan tentara penjajahan Jepang. "Ada semangat kejuangan dan semangat untuk untuk menjadi daerah yang otonom dan merdeka yang terkandung di dalamnya." (Rahmadi/HM)

Baca juga: Mencari Tonggak Sejarah Hari Jadi Sumbar

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga