Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengajukan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021).
Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan dirinya akan mengikuti proses yang digulirkan oleh DPRD Sumbar. Bagaimanapun, kata dia, masing-masing punya hak.
"Kita ikuti prosesnya, ya kan aturan, kita ikuti aturan," kata Mahyeldi singkat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: DPRD Ajukan Hak Angket, Wagub Sumbar: Kita Ikuti Prosesnya
Sebagaimana diketahui usulan hak angket disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat Nurnas dalam sidang paripurna dengan agenda pengambilan Keputusan atas dua Ranperda dan penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Mars Sumatera Barat.
Hak angket dilakukan terkait soal surat bertandatangan Gubernur Sumbar meminta sumbangan menggunakan kop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang diduga melanggar aturan yaitu penyalahgunaan wewenang.
Dalam berkas, pengajuan dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP & PKB. Kemudian ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem. Diketahui Nasdem sendiri tergabung dalam Fraksi Nasdem & PPP.
Sementara dari tiga fraksi tersebut sebanyak 17 orang Anggota DPRD memberikan tandatangan dukungan. Berkas telah diterima Ketua DPRD Sumbar Supardi untuk dibahas apakah menjadi sikap lembaga atau tidak lewat rapat paripurna nantinya.