DPRD Sumbar Setujui Perubahan Perda Retribusi Jasa dan Usaha

PARIPURNA Perda Retribusi Jasa dan Usaha

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) tetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa dan Usaha, hal ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa dan Usaha.

Perubahan tersebut, dinilai akan lebih meningkatkan pendapatan daerah serta diklaim sebagai upaya untuk peningkatan layanan publik ke arah yang lebih baik.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, adanya perubahan Perda tersebut, akan mengakomodir adanya penambahan objek dan tarif retibusi bidang jasa dan usaha.

Perda tersebut, katanya, sejalan dengan pelimpahan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten kota menjadi urusan pemerintah provinsi. Dengan begitu Pemprov memiliki peluang untuk menambah objek penerimaan daerah.

"Dalam perubahan Perda itu, akan ada pemisah antara fungsi pendapatan dan pengelolaan belanja di Badan Keuangan Daerah (BKUD)," ujarnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (3/2/2020).

Adanya pemisahan tersebut, menurut Supardi, kinerja akan lebih maksimal. "Dengan pemisahan itu, tentu kinerja pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja daerah dapat lebih dimaksimalkan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, adanya perubahan perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

"Sehingga keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diwujudkan," ujarnya.

Dengan perubahan perda ini, katanya, akan ada perubahan kewenangan, seperti kewenangan urusan kelautan yang sebelumnya urusan kabupaten menjadi urusan provinsi. Begitu juga urusan kehutanan menjadi wewenang pemprov.

Sebaliknya, wewenang terhadap rumah potong hewan yang sebelumnya ada di Pemprov, diubah menjadi wewenang kabupaten/kota.

"Kita harap jangan sampai ada tumpang tindih, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam bertugas akan mengacu sesuai perda perubahan ini nanti," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
18 Tuntutan Bemsi Sumbar saat Demo DPRD Sumbar
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
Demo DPRD Sumbar, Ini Tujuh Tuntutan Mahasiswa Cipayung PlusĀ 
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
8 Fraksi DPRD Sumbar Teken Surat Tuntutan Massa Demo
Ketua DPRD Sumbar Muhidi angkat tangan saat menemui massa aksi di gedung DPRD, Senin (1/9/2025). Muhidi menemui massa aksi pukul 17.05 WIB,
Temui Massa Demo, Ketua DPRD Sumbar Janji Kawal Tuntutan ke Pusat
Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
Massa Demo Mulai Padati DPRD Sumbar
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan melakukan aksi di DPRD Sumbar
Ada Aksi Demo di DPRD Sumbar Senin Siang, Hindari Ruas Jalan Ini