DPRD Sumbar Setujui Perubahan Perda Retribusi Jasa dan Usaha

PARIPURNA Perda Retribusi Jasa dan Usaha

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) tetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa dan Usaha, hal ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa dan Usaha.

Perubahan tersebut, dinilai akan lebih meningkatkan pendapatan daerah serta diklaim sebagai upaya untuk peningkatan layanan publik ke arah yang lebih baik.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, adanya perubahan Perda tersebut, akan mengakomodir adanya penambahan objek dan tarif retibusi bidang jasa dan usaha.

Perda tersebut, katanya, sejalan dengan pelimpahan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten kota menjadi urusan pemerintah provinsi. Dengan begitu Pemprov memiliki peluang untuk menambah objek penerimaan daerah.

"Dalam perubahan Perda itu, akan ada pemisah antara fungsi pendapatan dan pengelolaan belanja di Badan Keuangan Daerah (BKUD)," ujarnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (3/2/2020).

Adanya pemisahan tersebut, menurut Supardi, kinerja akan lebih maksimal. "Dengan pemisahan itu, tentu kinerja pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja daerah dapat lebih dimaksimalkan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, adanya perubahan perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

"Sehingga keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diwujudkan," ujarnya.

Dengan perubahan perda ini, katanya, akan ada perubahan kewenangan, seperti kewenangan urusan kelautan yang sebelumnya urusan kabupaten menjadi urusan provinsi. Begitu juga urusan kehutanan menjadi wewenang pemprov.

Sebaliknya, wewenang terhadap rumah potong hewan yang sebelumnya ada di Pemprov, diubah menjadi wewenang kabupaten/kota.

"Kita harap jangan sampai ada tumpang tindih, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam bertugas akan mengacu sesuai perda perubahan ini nanti," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Muhidi secara kelembagaan mengucapkan selamat atas dilantiknya Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur
Mahyeldi-Vasko Dilantik Jadi Gubernur-Wagub, Ketua DPRD Sumbar Beri Ucapan Selamat
Ratusan warga Kampuang Jambak, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, antusias menghadiri reses perseorangan masa
Ratusan Warga Antusias Hadiri Reses Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Cissa di Padang
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menemui massa aksi yang tergabung ke dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB)
Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Sumbar Terima Semua Tuntutan
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman kembali menemui masyarakat untuk menjemput aspirasi secara langsung dalam
Jemput Aspirasi Warga, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Reses di Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan
Optimalkan PAD, Ketua DPRD Sumbar Dorong Adanya Pergub Balik Nama Kendaraan Non-BA
Komisi IV DPRD Sumbar pelajari penyelenggaraan sistem angkutan umum massal BRT saat studi komparatif ke Dinas Perhubungan Dishub DKJ
Komisi IV DPRD Sumbar Pelajari Strategi Pengelolaan BRT ke Dishub DKJ