DPRD Sumbar Segera Agendakan Pembahasan Ranperda New Normal

Perda New Normal Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) akan segera mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal. Pembahasan itu ditargetkan selesai dalam jangka waktu 2 bulan.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, Ranperda New Normal itu baru diterima kemarin, dan hari ini akan dirapatkan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar untuk segera diagendakan.

"Belum ada kita agendakan, InsyaAllah sore ini akan dibahas bersama Bamus. Kita juga akan bahas soal perda lainnya," ujar Supardi, Jumat (14/8/2020).

Menurut Supardi, seharusnya Ranperda itu tidak dibahas mulai dari nol lagi. Namun, selama ini DPRD tidak diikutsertakan oleh Pemprov Sumbar untuk membahas Ranperda itu. Ia berharap, pembahasan bisa segera diselesaikan sesuai mekanisme.

"Kalau Ranperda ini dinilai layak untuk ditindaklanjuti, maka akan kita tindak lanjut dalam bentuk pembahasan, diperkirakan selesai dalam jangka waktu 1 atau 2 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Menunggu 2 Bulan, DPRD Sumbar Terima Ranperda New Normal dari Pemprov

Pembahasan itu, jelas Supardi, juga sekalian dengan Ranperda perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Berdasarkan permintaan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, kata Supardi, agar dibuatkan sanksi, hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Itu disampaikan seminggu lalu, gubernur minta buatkan sanksi, ternyata kami sudah buat duluan, Satpol PP sudah bekerja untuk itu," paparnya.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sangsi itu meliputi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Kalau sudah keluar, akan disebarkan kepada masyarakat.

Dibuatnya perda nanti bisa membuat hukuman kepada masyarakat seperti denda uang dan pidana kurungan. Saat ini Ranperda sudah ada di DPRD dan diharapkan bisa selesai bulan September mendatang.

"Kalau keluar mungkin kita satu-satunya yang punya Perda di Indonesia, nanti kita sosialisasikan kepada masyarakat, jika tidak menggunakan masker, kita berikan teguran tertulis, kalau masih tidak juga, baru kita kasih sanksi," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
18 Tuntutan Bemsi Sumbar saat Demo DPRD Sumbar
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
Demo DPRD Sumbar, Ini Tujuh Tuntutan Mahasiswa Cipayung Plus 
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
8 Fraksi DPRD Sumbar Teken Surat Tuntutan Massa Demo
Ketua DPRD Sumbar Muhidi angkat tangan saat menemui massa aksi di gedung DPRD, Senin (1/9/2025). Muhidi menemui massa aksi pukul 17.05 WIB,
Temui Massa Demo, Ketua DPRD Sumbar Janji Kawal Tuntutan ke Pusat
Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
Massa Demo Mulai Padati DPRD Sumbar
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan melakukan aksi di DPRD Sumbar
Ada Aksi Demo di DPRD Sumbar Senin Siang, Hindari Ruas Jalan Ini