Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar, Rabu (2/9/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib itu beragendakan mendengarkan nota penjelasan Ranperda New Normal dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Baca juga: Ranperda New Normal Sumbar Ditarget Rampung 11 September 2020
Menurut Suwirpen, sejalan diberlakukannya tatanan kehidupan normal baru produktif aman covid-19, tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar juga meningkat tajam. Bahkan, Kota Padang telah masuk zona merah.
"Sampai Selasa (1/9/2020) jumlah yang terpapar mencapai 2.156 orang, dan trend kenaikannya meningkat tajam dibandingkan awal masuknya covid-19," katanya.
Tingginya penyebaran covid-19 disebabkan tidak disiplinnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan di masa tatanan normal baru. Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diamanatkan kepada pemerintah agar menyusun dan menetapkan peraturan untuk menjamin penegakan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Termasuk pemberian sanksi kepada masyarakat dan pihak tertentu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana dalam bentuk kurungan atau denda," katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah seperti sosialisasi, imbauan lewat Pergub. Namun, tingkat disiplin masyarakat sangat rendah.
"Sesuai dengan inpres nomor 6 tentang disiplin dalam pencegahan covid, pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD agar segera Ranperda dapat dibahas dan dapat dilaksanakan mencegah penyebaran covid-19," katanya.
Ranperda ini menurutnya tidak masuk dalam propemperda tahun 2020. Namun, untuk mengatasi kondisi darurat dapat dibahas bersama dengan segera. Sebelum dibahas, juga dilakukan kajian dan harmonisasi agar sesuai ketentuan dan materinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
DPRD dapat memahami alasan gubernur yaitu untuk memciptakan efek jera bagi masyarakat yang masih tidak disiplin. DPRD juga melakukan by pass terhadap sejumlah tahapan pembahasan agar Ranperda segera menjadi Perda.
"DPRD membaypas tahapan, tapi tidak mengurangi substansi dan tidak melanggaar mekanisme pembentukan perda," katanya.
Pemerintah pusat menurutnya juga telah memberikan peesetujuan untuk pembentukan perda in, sebab menyesuaikan dengan harapan presiden nomor 6 tahun2020 tentang pengendalian covid-19.
Selain itu, rencana awal Perda ini bernama Tatanan baru berbasis kearifan lokal, dan sekarang diubah menjadi Perda Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. (Rahmadi/ICA)