Langgam.id - Anggota Komisi V DPRD Sumbar Maigus Nasir meminta dinas pendidikan (disdik) provinsi memverifikasi ulang siswa yang lulus menggunakan surat keterangan domisili (SKD) palsu. Solusi yang ditawarkan oleh Disdik Sumbar mengenai optimalisasi daya tampung non zonasi, menurutnya, tidak menuntaskan akar permasalahan.
"Kami menerima solusi tersebut. Tapi, kalau solusinya itu saja, tidak akan menyelesaikan akar masalah," ujar Maigus, saat menerima pengaduan masyarakat di DPRD Sumbar, Senin (13/7/2020).
Menurutnya masyarakat mengadu ke DPRD tentang adanya indikasi penggunaan SKD palsu dalam pendaftaran PPDB Sumbar. Oleh karena itu, Disdik Sumbar harus menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Siswa yang lulus dengan menggunakan SKD, dinilai meresahkan masyarakat yang ingin menuntut keadilan. Masyarakat pasti tidak akan masalahkan walau anaknya gagal, dengan catatan sudah sesuai aturan.
"Bagi mereka, jika anak mereka tidak diterima, tidak masalah sepanjang sesuai aturan. Saya menyarankan agar siswa yang terkait dengan SKD, di-pending dulu. Dilakukan verifikasi ulang. Jika ada yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan SKD, itu harus ditindak," katanya.
Puluhan orang tua calon siswa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Senin (14/7/2020). Mereka mengadu terkait adanya kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK.
Salah satu perwakilan orang tua Rio Agusti mengatakan tuntutannya agar Disdik Sumbar menindak kecurangan seperti pemalsuan dokumen. Disdik Sumbar diminta membua tim untuk mengatasi itu. "Ada juga usul penambahan nonzonasi dari Disdik, kalau itu haknya mereka, yang penting bagi kami ini diperbaiki, jangan sampai nanti terulang lagi dan merugikan," katanya.
Menurutnya sistem zonasi kali ini merupakan kebijakan Kemendikbud. Baginya setiap kebijakan seharusya tidak menzalimi calon siswa.
Sementara itu Kepala Disdik Sumbar Adiba Alfikri mengatakan pihaknya menyediakan jalur non zonasi bagi siswa yang tidak lulus. Ada sekitar 44 sekolah dibuka, tetapi masih menunggu izin dari Kemendikbud "Jarak satu kilometer rata-rata sudah habis semuanya, makanya ada kita buat non zonasi untuk calon siswa di blank zone," katanya.
Mengenai pemalsuan surat dokumen,menurutnya itu bukan tugas Disdik Sumbar. Tetap itu wewenang pemerintah ditingkat RT, RW, dan lurah. Kalau semua sudah di stempel dan ada tandatangan tentu itu sudah sah. "Kalau sudah di stempel itu berarti sudah sah, kalau tidak percaya berarti kita tidak percaya dengan data kependudukan," katanya.
Menurutnya permasalahan lain karena banyaknya masyarakat yang tidak tertib dan update data kependudukan. Ia mengingatkan agar masyarakat tertib dan update terhadap data kependudukannya. (Rahmadi/SS)