Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp 49,2 miliar dalam penanganan covid-19. Hal ini berdasarkan rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (27/2/2021) malam.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, BPK sendiri sebelumnya sudah menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,9 Miliar dan memerintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah.
“Kita meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana,” katanya.
Supardi membacakan keputusan DPRD, setelah mendengarkan laporan Pansus yang dibentuk setelah BPK menemukan indikasi terjadinya penyelewengan dan pemahalan harga Handsanitizer. Secara umum, DPRD menyetujui seluruh rekomendasi Pansus.
Baca juga: Polemik Dana Covid-19 Sumbar, Perusahaan Ngaku Kantongi Izin Pengadaan Alkes
Dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Feb 2021, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi, meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dijelaskannya, dalam LHP BPK, terdapat beberapa temuan yang sangat krusial dalam penanganan pandemi covid-19. Ada dua temuan yang sangat penting, yaitu adanya kemahalan harga pembelian handsanitizer sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, dan pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49 Miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Transaksi pembayaran sebesar Rp 49,2 Miliar itu memang menjadi salah satu temuan BPK RI. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada Penyedia sehingga melanggar instruksi Gubernur," katanya.
Instruksi Gubernur yang dilanggar yaitu No. 02/INST-2018 tanggal 23 Januari 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash).
Baca juga: Pansus DPRD Sumbar Panggil 10 Rekanan Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Rapat paripurna pengambilan keputusan dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang datang bersama Wakil Gubernur, Audy Joinaldy. Supardi meminta kepada Gubernur agar menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi DPRD Sumbar.
“Kita berharap, gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima,” katanya.
Sebagaimana diketahui, LHP sendiri dikirimkan BPK-RI tanggal 28 Desember 2020. DPRD kemudian membentuk Pansus sejak 17 Februari 2021, sebagai tindak lanjut dari LHP BPK-RI yang disampaikan ke DPRD Sumbar pada 29 Desember silam.
Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya, ada indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.(Rahmadi/Ela)