DPRD Sumbar Batal Ajukan Hak Angket kepada Gubernur Mahyeldi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [dok. Humas DPRD Sumbar]

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi. Keputusan berdasarkan rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumbar, Senin (10/1/2022).

DPRD Sumbar secara kelembagaan tidak melanjutkan hak angket usai dua pengusul menarik diri jadi pengusul hak angket kepada Gubernur Mahyeldi. Fraksi yang mengundurkan diri yaitu Gerindra dan Fraksi PKB & PDIP lewat rapat paripurna.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, dasar menarik dukungan karena hak angket diajukan sejak bulan September 2021 lalu. Tujuannya agar gubernur bisa mengevaluasi rongrongan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab mempengaruhi kebijakannya.

“Kita tidak ingin gubernur dengan hak yang dimilikinya merasa terbelenggu. Kemudian dari hasil evaluasi kawan-kawan selama sejak September lalu ternyata gubernur bisa mengevaluasi itu,” katanya.

Gubernur dinilai berkomitmen mau mengevaluasi apa yang menjadi tujuan hak angket. Sehingga dianggap hak angket tidak diperlukan lagi digunakan. Fraksi yang menarik diri punya pertimbangan seperti itu.

“Berarti sudah selesai, DPRD tidak melanjutkan hak angket, itu hasil dari evaluasi kawan-kawan,” ujarnya.

Dia mengatakan gubernur juga jangan merasa tabu saat anggota DPRD memakai hak konstitusinya. Bagaimanapun semua dilakukan dalam konteks DPRD sebagai lembaga pengawasan.

Keputusan pengunduran diri sebagai pengusul juga sudah diterima oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna.

Sebagaimana diketahui, DPRD Sumbar sebelumnya mengajukan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar pada 14 September 2021 lalu.

Hak angket diajukan karena ada surat sumbangan dengan kops surat Bappeda dengan tandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.

Hak angket diusulkan oleh 17 anggota DPRD dengan tiga fraksi dan satu partai. Tiga fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP & PKB.

Baca juga: Fraksi Gerindra Tarik Diri Jadi Pengusul Hak Angket Gubernur

Kemudian ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem. Diketahui Nasdem sendiri tergabung dalam Fraksi Nasdem & PPP.

Dengan pengunduran diri ini, maka tinggal Demokrat sebagai pengusul. Namun tidak lagi memenuhi syarat karena usulan harus minimal dua fraksi dengan 10 orang anggota DPRD, sehingga secara kelembagaan hak angket dibatalkan.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Update Galodo di Salareh Aia: 34 Korban Meninggal, 68 Orang Hilang
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Kabupaten Agam: 74 Korban Meninggal, 78 Orang Hilang
Tim SAR mengevakuasi korban galodo di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. IST
BPBD Agam Laporkan 29 Orang Meninggal Akibat Galodo di Salareh Aia
Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Banjir Bandang Kota Padang, Walhi Soroti Kerusakan di Daerah Aliran Sungai
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
Evakuasi Galodo Silaing, Satu Prajurit TNI Meninggal Dua Hilang Usai Longsor Susulan
Banjir Badang atau Galodo menerjang Malalak, Kabupaten Agam Rabu (26/11/2025).
Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumbar Capai 21 Orang