Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi. Keputusan berdasarkan rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumbar, Senin (10/1/2022).
DPRD Sumbar secara kelembagaan tidak melanjutkan hak angket usai dua pengusul menarik diri jadi pengusul hak angket kepada Gubernur Mahyeldi. Fraksi yang mengundurkan diri yaitu Gerindra dan Fraksi PKB & PDIP lewat rapat paripurna.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, dasar menarik dukungan karena hak angket diajukan sejak bulan September 2021 lalu. Tujuannya agar gubernur bisa mengevaluasi rongrongan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab mempengaruhi kebijakannya.
"Kita tidak ingin gubernur dengan hak yang dimilikinya merasa terbelenggu. Kemudian dari hasil evaluasi kawan-kawan selama sejak September lalu ternyata gubernur bisa mengevaluasi itu," katanya.
Gubernur dinilai berkomitmen mau mengevaluasi apa yang menjadi tujuan hak angket. Sehingga dianggap hak angket tidak diperlukan lagi digunakan. Fraksi yang menarik diri punya pertimbangan seperti itu.
"Berarti sudah selesai, DPRD tidak melanjutkan hak angket, itu hasil dari evaluasi kawan-kawan," ujarnya.
Dia mengatakan gubernur juga jangan merasa tabu saat anggota DPRD memakai hak konstitusinya. Bagaimanapun semua dilakukan dalam konteks DPRD sebagai lembaga pengawasan.
Keputusan pengunduran diri sebagai pengusul juga sudah diterima oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna.
Sebagaimana diketahui, DPRD Sumbar sebelumnya mengajukan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar pada 14 September 2021 lalu.
Hak angket diajukan karena ada surat sumbangan dengan kops surat Bappeda dengan tandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.
Hak angket diusulkan oleh 17 anggota DPRD dengan tiga fraksi dan satu partai. Tiga fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP & PKB.
Baca juga: Fraksi Gerindra Tarik Diri Jadi Pengusul Hak Angket Gubernur
Kemudian ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem. Diketahui Nasdem sendiri tergabung dalam Fraksi Nasdem & PPP.
Dengan pengunduran diri ini, maka tinggal Demokrat sebagai pengusul. Namun tidak lagi memenuhi syarat karena usulan harus minimal dua fraksi dengan 10 orang anggota DPRD, sehingga secara kelembagaan hak angket dibatalkan.