Langgam.id - DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) meminta PT GMP menanggapi tuntutan masyarakat Tanjung Pangka atas tanah ulayat mereka di Fase IV. DPRD sudah melakukan tinjauan lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat serta memanggil pihak PT GMP.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Parizal Hafni mengatakan ratusan masyarakat Tanjung Pangka sudah menggelar aksi sejak 6 Agustus lalu menuntut hak atas tanah ulayat mereka di Fase IV, yang saat ini dikelola oleh PT GMP sejak 23 tahun lalu. DPRD mendesak perusahaan dan pemerintah segera merealisasikan tuntutan masyarakat.
"Kami sudah dengar dan datangi masyarakat di lokasi aksi, saat memanggil perusahaan mereka berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini," kata Parizal dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).
Baca juga: Minta Tanah Ulayat Dikembalikan, Masyarakat Dirikan Tenda di Lahan PT GMP Pasaman Barat
Parizal Hafni menambahkan, berdasarkan informasi, lahan fase IV itu tidak berada pada HGU PT GMP dan saat ini mereka bisa memberikan sekitar 100 Ha, dari total 225 Ha lahan yang dituntut oleh masyarakat. DPRD berjanji akan mengawasi masalah ini, serta mendesak perusahaan memberikan semua hak masyarakat.
"Semua hak masyarakat harus dikembalikan oleh perusahaan seratus persen," ujarnya.
Sebelumnya, Tokoh masyarakat Tanjung Pangka Thamrin mengatakan, aksi ini dampak tidak munculnya kata sepakat antara pemerintah dengan perusahaan atas lahan seluas 225 Ha yang dikelola perusahaan. Masyarakat menilai terjadi penyalahgunaan, karena tanah ulayat telah menjadi SHM, dan dikelola oleh perusahaan tanpa penyerahan dari masyarakat.
"Kami minta tanah ulayat seluas 225 ha dikembalikan," Thamrin. (Iyan/ABW)