Langgam.id – DPRD Kabupaten Agam menyampaikan nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyasar penguatan sektor perikanan dan ekonomi kreatif.
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil serta Ranperda tentang Ekonomi Kreatif. Nota penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam di Ruang Rapat DPRD, Senin (5/10/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Agam, Yandril mengatakan, Ranperda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan.
“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil serta pembudi daya ikan kecil di Kabupaten Agam,” ujar Yandril.
Menurutnya, Agam memiliki potensi perikanan yang cukup besar. Kabupaten tersebut memiliki garis pantai sekitar 43 kilometer dan Danau Maninjau dengan luas sekitar 9.950 hektare.
Pada 2023 tercatat sebanyak 12.697 pembudi daya ikan di Agam. Sementara produksi perikanan budidaya pada 2024 mencapai 33.409,39 ton dan perikanan tangkap sebanyak 9.756,41 ton dengan nilai sekitar Rp285,11 miliar.
Meski memiliki potensi besar, nelayan dan pembudi daya ikan masih menghadapi berbagai persoalan. Di antaranya keterbatasan modal, sarana produksi, akses pasar, biaya operasional, kondisi alam, serta keterbatasan pengetahuan dan teknologi.
Sekitar 70 persen nelayan di Agam juga tercatat berpendidikan SD ke bawah. Selain itu, sebagian besar alat tangkap dan armada yang digunakan masih bersifat tradisional.
Sementara itu, Ranperda tentang Ekonomi Kreatif disusun sebagai landasan hukum untuk mengembangkan berbagai subsektor ekonomi kreatif di Kabupaten Agam.
Sejumlah subsektor yang menjadi perhatian antara lain kuliner, kriya, fesyen, seni, musik, fotografi, desain, serta subsektor berbasis budaya dan kearifan lokal.
Pengaturan tersebut mencakup penguatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, akses pembiayaan dan pasar, digitalisasi, perlindungan kekayaan intelektual, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan kemitraan.
DPRD Agam berharap kedua Ranperda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam mengembangkan sektor perikanan dan ekonomi kreatif secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penguatan kedua sektor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian, daya saing dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam. (HER)






