Dosen Tersangka Pelecehan Mahasiswi di Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil

Ilustrasi Pelecehan (pixabay.com)

Langgam.id – Salah seorang dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap mahasiswinya sendiri.

Sebelumnya, penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan atas perbuatannya tersangka terancam lima tahu penjara. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan.

“Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” ujar Satake Bayu kepada langgam.id, Jumat (21/2/2020).

Pasal 289 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Sementara itu, Pasal 294 KUHP terdiri atas 2 ayat. Pertama ayat 1 pasal 294 KUHP berbunyi, “Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan orang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung, dididik untuk dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Dengan hukuman yang serupa, pada ayat 2 pasal 294 KUHP dijelaskan bahwa pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga. Atau, pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri, rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.

Sementara itu, Plt Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center Rahmi Merry Yenti mengungkapkan pihaknya telah membawa korban ke psikiater untuk pemulihan korban.

“Psikiater menyarankan korban untuk tidak kuliah dulu. Biarkan dia menjadi nyaman dengan lingkungannya. Terus disarankan engga kuliah. Kini masih pemulihan psikologis dan psikososial korban,” kata Merry.

Merry mengakui korban sejak kejadian tidak pernah masuk kuliah. Karena merasa tidak nyaman, apalagi kasus ini sampai ke ranah hukum.

“Semenjak kejadian, engga ada ke kampus. Mana tahu dengan penetapan tersangka dan pelaku ditangkap korban akan menjadi nyaman kembali,” ujarnya.

Pihak kampus telah memberikan dukungan bagi korban untuk dapat kembali kuliah. Bahkan ancaman pemberhentian bagi korban juga telah dicabut.

“Kampus sudah mendukung untuk kembali kuliah. Kita berharap apabila dosen itu tidak ada lagi, tentu akan membuat dia berani kembali ke kampus. Tidak jadi terancam diberhentikan,” tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polda Sumbar Gelar Operasi Pekat Singgalang 2026 Jelang Ramadan, Sasar Judi hingga Tawuran
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025