Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

Peta Sumatra Barat (Peta: openstreetmap.org)

Langgam.id – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menyebut Undang-Undang (UU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melupakan karakteristik adat dan budaya masyarakat Kepulauan Mentawai.

Charles menyebut bahwa hal itu terkait dengan Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar bahwa karakteristik masyarakat Sumbar yaitu berazas adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

Dilanjutkan dalam UU itu, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

“Jadi dalam undang-undang ini tidak mengakomodasi adat dan budaya masyarakat Mentawai. UU ini melupakan Mentawai,” katanya, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah

Menurut dia, meski Sumbar mayoritas dihuni oleh orang Minang, UU ini harusnya juga memasukkan karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Provinsi Sumbar. Soal itu bisa ditambahkan dalam UU tersebut.

Menurut dia Provinsi Sumbar juga dihuni oleh beragam etnis dan tidak hanya orang Minang saja. Namun semua tidak bisa disamaratakan dan Mentawai juga harus diakomodir sebagai bagian masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Sumbar.

“Pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat di dalam UU itu yang mengakomodir kekhasan dan kebudayaan Mentawai,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada akhir Juni lalu. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatra Barat. (Rahmadi/SS)

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar