Ditjen PKTN Kemendag dan Unand Sepakat Perkuat Kerjasama Perlindungan Konsumen

Ditjen PKTN Kemendag dan Unand Sepakat Perkuat Kerjasama Perlindungan Konsumen

Ditjen PKTN Kemendag perkuat kerjasama dengan Unand terkait perlindungan konsumen. (Foto: ist)

Langgam.id – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat kerja sama dengan Universitas Andalas dalam bidang penyebaran informasi perlindungan  konsumen guna menciptakan konsumen cerdas dan berdaya.

Kerja sama ini sebelumnya telah tertuang dalam Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan Universitas Andalas (Unand) yang dilaksanakan pada puncak peringatan hari  Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021 yang lalu.

Tindaklanjut kerja sama tersebut maka dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan Fakultas Hukum Unand pada Selasa (9/11/2021) di Mercure Hotel.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unand Busyra Azheri dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Niaga Kemendag Veri Anggrijono yang disaksikan langsung oleh Rektor Unand, Kadis Perindag Sumbar, dan Katua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Dirjen PKTN Kemendag Veri Aggrijono mengatakan lembaganya telah melakukan kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, salah satunya dengan Unand.

Diharapkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya.

“Hal ini mengingat mahasiswa merupakan garda terdepan konsumen cerdas dan berdaya, yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Veri menjelaskan perlindungan konsumen harus dilaksanakan secara massif, lintas sektor (kementerian/lembaga), kontinu serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua serta mempererat kerjasama dan koordinasi dalam rangka menegakkan undang-undang perlindungan konsumen untuk mewujudkan konsumen yang berdaya,” katanya.

Sementara itu, Rektor Unand Yuliandri menjelaskan momentum kerja sama dan penyuluhan perlindungan konsumen bagi mahasiswa ini sejalan dengan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek.

Di mana mahasiswa dapat memilih mata kuliah di luar jurusan mereka dan dapat mempraktekkan ilmu tersebut di dunia kerja.

Lebih lanjut rektor menjelaskan perlindungan konsumen merupakan salah satu mata kuliah yang ada di fakultas hukum. Secara teori mereka belajar di kampus untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. Namun secara praktek bisa dilakukan melalui penyuluhan perlindungan konsumen yang digagas oleh mahasiswa serta melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya dalam perlindungan konsumen.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyuluhan perlindungan konsumen untuk mahasiswa dengan tema “Sinergitas Stakeholder Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen” yang diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Unand dan Universitas Bung Hatta secara langsung di Mercure Hotel serta secara virtual melalui aplikasi zoom oleh seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Rektor UNAND Lantik Direktur dan Sejumlah Pejabat, Perkuat Konsolidasi Menuju World Class University
Rektor UNAND Lantik Direktur dan Sejumlah Pejabat, Perkuat Konsolidasi Menuju World Class University
UNAND Tandatangani Kontrak Kerja 2026, Komit jadi Kampus Berdampak
UNAND Tandatangani Kontrak Kerja 2026, Komit jadi Kampus Berdampak
Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Gubernur Sumbar Lepas 400 Mahasiswa KKN UNAND
Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Gubernur Sumbar Lepas 400 Mahasiswa KKN UNAND
Pelatihan komunikasi efektif kader eliminasi Tuberkulosis Padang Pariaman di Nagari Guguak
Eliminasi Tuberkulosis Diperkuat, Kader TB di Nagari Guguak Dilatih Komunikasi Efektif Dampingi Pasien
UNAND melepas sebanyak 3.363 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode I Tahun 2026 di Auditorium
3.363 Mahasiswa UNAND Ikuti KKN Reguler di 13 Kabupaten/Kota di Sumbar
IKA Faperta UNAND Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Bencana
IKA Faperta UNAND Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Bencana