Ditjen PKTN Kemendag dan Unand Sepakat Perkuat Kerjasama Perlindungan Konsumen

Ditjen PKTN Kemendag dan Unand Sepakat Perkuat Kerjasama Perlindungan Konsumen

Ditjen PKTN Kemendag perkuat kerjasama dengan Unand terkait perlindungan konsumen. (Foto: ist)

Langgam.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat kerja sama dengan Universitas Andalas dalam bidang penyebaran informasi perlindungan  konsumen guna menciptakan konsumen cerdas dan berdaya.

Kerja sama ini sebelumnya telah tertuang dalam Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan Universitas Andalas (Unand) yang dilaksanakan pada puncak peringatan hari  Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021 yang lalu.

Tindaklanjut kerja sama tersebut maka dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan Fakultas Hukum Unand pada Selasa (9/11/2021) di Mercure Hotel.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unand Busyra Azheri dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Niaga Kemendag Veri Anggrijono yang disaksikan langsung oleh Rektor Unand, Kadis Perindag Sumbar, dan Katua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Dirjen PKTN Kemendag Veri Aggrijono mengatakan lembaganya telah melakukan kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, salah satunya dengan Unand.

Diharapkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya.

“Hal ini mengingat mahasiswa merupakan garda terdepan konsumen cerdas dan berdaya, yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Veri menjelaskan perlindungan konsumen harus dilaksanakan secara massif, lintas sektor (kementerian/lembaga), kontinu serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua serta mempererat kerjasama dan koordinasi dalam rangka menegakkan undang-undang perlindungan konsumen untuk mewujudkan konsumen yang berdaya,” katanya.

Sementara itu, Rektor Unand Yuliandri menjelaskan momentum kerja sama dan penyuluhan perlindungan konsumen bagi mahasiswa ini sejalan dengan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek.

Di mana mahasiswa dapat memilih mata kuliah di luar jurusan mereka dan dapat mempraktekkan ilmu tersebut di dunia kerja.

Lebih lanjut rektor menjelaskan perlindungan konsumen merupakan salah satu mata kuliah yang ada di fakultas hukum. Secara teori mereka belajar di kampus untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. Namun secara praktek bisa dilakukan melalui penyuluhan perlindungan konsumen yang digagas oleh mahasiswa serta melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya dalam perlindungan konsumen.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyuluhan perlindungan konsumen untuk mahasiswa dengan tema “Sinergitas Stakeholder Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen” yang diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Unand dan Universitas Bung Hatta secara langsung di Mercure Hotel serta secara virtual melalui aplikasi zoom oleh seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kuliah Umum di Unand, Pimpinan VII BPK Hendra Susanto Kenalkan Tacit Knowledge
Kuliah Umum di Unand, Pimpinan VII BPK Hendra Susanto Kenalkan Tacit Knowledge
Dianggarkan Rp16 Miliar, Mahyeldi Resmikan Pembangunan Jembatan Penghubung RS Unand
Dianggarkan Rp16 Miliar, Mahyeldi Resmikan Pembangunan Jembatan Penghubung RS Unand
Wisuda II 2023, Unand Lepas 1.422 Wisudawan
Wisuda II 2023, Unand Lepas 1.422 Wisudawan
Menteri Trenggono Luncurkan Pusat Riset Stem Cell dan BioBank di Unand
Menteri Trenggono Luncurkan Pusat Riset Stem Cell dan BioBank di Unand
ilustrasi pelecehan seksual
Satgas PPKS Unand Telah Periksa 18 Orang Terkait Kasus Pelecehan oleh 2 Mahasiswa FK
Pakar Hukum Pidana Unand: Karena Sambo Tak Kooperatif, Hakim Berikan Vonis Maksimal
Pakar Hukum Pidana Unand: Karena Sambo Tak Kooperatif, Hakim Berikan Vonis Maksimal