Ditangkap di Sumbar, 2 Terduga Peretas Situs Setkab Dibawa ke Mabes Polri

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id - Polisi menangkap dua orang terduga peretas situs Sekretaris Kabinet (Setkab) di wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Kedua terduga pelaku itu dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya hanya membantu dan memfasilitasi dalam proses penangkapan. Sepenuhnya, penanganan dilakukan di Mabes Polri.

"Kami hanya backup sama perlengkapan (penangkapan). Tapi penanganan kasus di Mabes Polri," kata Satake Bayu, Minggu (8/8/2021).

Dua orang yang diduga pelaku peretas situs Setkab ini berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA alias Lutfifake (17). Keduanya berasal dari Sumbar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kedua orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya.

“Barang bukti yang disita berupa dua laptop, tiga handphone dan satu charger laptop,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pelaku peretasan situs Setkab meninggalkan tulisan di dalam situs yakni Padang Black Hat | Anon Illusion Tea. Pwned By Zyy Ft Lutfifake.

Sampai Minggu (8/8/2021), situs Setkab masih belum bisa diakses. Dalam laman website, tertera bahwa situs sedang update sistem.

“Kami akan segera kembali! Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem,” begitu narasi yang ditampilkan dalam situs.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar